Tutup
Sulawesi Tengah

Terdampak Covid-19, Masyarakat Kurang Mampu di Sigi dapat Bantuan Pangan dari Pemda Sulteng

1739
×

Terdampak Covid-19, Masyarakat Kurang Mampu di Sigi dapat Bantuan Pangan dari Pemda Sulteng

Sebarkan artikel ini

SIGI, Kabar Selebes – Masyarakat kurang mampu yang terdampak  covid-19 di kabupaten Sigi akan mendapatkan bantuan pangan beras berbasis data terpadu kesejahteraan sosial.

Bantuan tersebut berasal dari dana Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang diterima langsung oleh Bupati Sigi Muhamad Irwan yang diserahkan oleh Kepala Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Sulawesi Tengah Miftahul Ulum serta disaksikan oleh Pemerintah Sulteng melalui virtual meeting yang dilaksanakan pada di aula kantor bupati Kamis (23/4/2020).

“Dalam penyebaran wabah Covid-19 sangat berdampak pada situasi perekonomian di Kabupaten Sigi untuk itu program nasional yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat sangat membantu masyarakat,” tutur Irwan.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sigi Sitti Ulfah mengatakan, masyarakat penerima bantuan pangan beras adalah masyarakat miskin terdampak Covid- 19 non penerima program keluarga harapan dan program sembako berdasarkan data terpadu Kesejahteraan Sosial rilis April 2020.

“Jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan beras sebanyak 8.228 KK akan menerima bantuan tahap satu sebanyak 10 kg beras per kepala keluarga dan nanti tahap ke dua sebanyak 10 kg beras per KK dan dapat bertambah sesuai situasi dan perkembangan,” tuturnya.

Waktu penyaluran akan dilaksanakan secara bertahap untuk setiap kecamatan sesuai jadwal yang akan disusun, sesuai dengan data yang ada.

“Penyalurannya akan bertahap dan dalam rangka pemerataan maka KPM penerima bantuan pangan beras ini tidak lagi masuk dalam data penerima bantuan beras dari sumber lainnya baik beras dana desa program sembako dan sebagainya,” sambungnya.

Penerima bantuan yaitu masyarakat kurang mampu berbasis di TKS rilis April 2020 dan tidak termasuk dalam program PKH dan program sembako, masyarakat pemegang SKTM (s/d 2019) dan masyarakat terdaftar program Sigi Masagena.

Oleh karena itu bagi masyarakat yang sebenarnya berhak sebagai penerima bantuan akan tetapi belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diharapkan dapat memasukan data dengan surat keputusan kepala desa sebagai KPM penerima bantuan dan mengusulkan menjadi keluarga penerima bantuan beras dari dana desa. Sehingga data akan diverifikasi kembali agar masyarakat yang berhak dapat menerima bantuan.(abd/are)

Laporan : Arfiah Efendi

Silakan komentar Anda Disini….