PALU, Kabar Selebes – Setelah meringkus 20 orang pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu Jalan I Gusti Ngurai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga oleh aparat Polres Palu sekitar pukul 15.20 pada Rabu (22/4/2020), hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 20 orang yang diringkus tersebut terdapat 10 laki-laki, dan 10 orang perempuan.
Dalam penggrebekan tersebut polisi juga berhasil mengamankan berang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,054 kilogram dengan total uang sebanyak Rp149 juta.
Selain barang bukti sabu dan uang yang diamankan polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu pucuk senjata air softgun, sebilah sajam berupa badik, 4 pak plastik klip, 7 buah pipet, 2 buah timbangan, Mobil Honda Jazz, Emas 38 Gram, 2 ekor Ayam sabung, 1 ring Ayam, 5 buah timbangan, 6 buah HP,s satu set bola bilyard, 4 unit sepeda motor.
Kapolres Palu, AKBP Moch Soleh, mengatakan bahwa penyidik belum menetapkan tersangka karena masih dalam proses pemeriksaan, dimana sebanyak 20 warga tersebut baru selesai dilakukan tes urine.
“Belum ada tersangka yang ditetapkan, kemungkinan besok, karena baru selesai melakukan tes urine kepada warga yang terduga menyalagunakan narkoba,” katanya.
Dirinya menjelaskan bahwa, akan ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik, akan tetapi masih menunggu proses hasil pemeriksaan, siapa saja dari 20 warga tersebut yang ditetapkan. “ Jumlahnya juga belum diketahui berapa, sebab masih proses,” kata Soleh.(abd/rkb)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang