PALU, Kabar Selebes– Pandemi virus corona atau Covid-19 berdampak terhadap adanya pembatasan aktivitas dalam jumlah besar di rumah-rumah ibadah. Salah satunya aktivitas ibadah ummat Islam di masjid maupun musalah. Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah.
Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Tengah, Muhammad Rafiq mengatakan surat edaran tersebut sebagai panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.
“Dalam surat edaran itu, umat Islam dianjurkan melaksanakan kewajiban ibadah puasa di bulan Ramadan sesuai dengan ketentuan fikih ibadah. Adapun sahur dan berbuka puasa hanya dilaksanakan oleh individu atau keluarga inti dan tidak perlu sahur on the road maupun buka puasa bersama sebagaimana bulan ramadhan sebelumnya,”ujar Rafiq
“Bahkan kegiatan buka puasa juga tidak dianjurkan dilaksanakan oleh lembaga pemerintahah, swasta, masjid maupun mushalah demi menghindari kegiatan berkumpul,”tambahnya.
Sedangkan salat Tarawih dan tilawah Al-Qur’an juga dianjurkan dilaksanakan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
Selain itu, peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala juga ditiadakan. Kemudian tidak melakukan iktikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala, Pada pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah juga diminta ditiadakan.
Anjuran tersebut ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sulteng melalui surat instruksi Gubernur nomor 451.1/227/Ro.Kesosmas tentang pelaksanaan ibadah ramadan dan idul Fitri 1441 H dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 tertanggal 22 April 2020.
Menanggapi adanya pembatasan aktivitas ibadah dikarenakan wabah pandemi Covid-19, maka ummat islam dipandang perlu memperkuat konsolidasi ummat.
Hal ini bertujuan agar seluruh ummat islam mematuhi anjuran pemerintah dan MUI demi terhindari dari wabah virus. Dengan begitu, akvitas ibadah di bulan ramadhan bisa dilaksanakan sebagaimana syariat islam bersama keluarga dengan kondisi tubuh yang sehat. Agar tidak menimbulkan kebingungan, maka surat edaran tersebut harus disosialisasikan kepada seluruh ummat islam dari tingkat Kota hingga desa.
Selain itu, konsolidasi ummat juga bertujuan memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari oknum yang ingin memecah belah ummat islam. Dalam situasi darurat ini, dikhawatiran kebijakan yang telah dibuat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memprovokasi ummat islam. Akibatnya konsentrasi ibadah menjadi terganggu dan upaya memutus mata rantai penyebaran juga terhambat.
Terkait perbedaan pandangan terhadap peniadaan aktivitas ibadah di masjid setelah surat instruksi Gubernur nomor 451.1/227/Ro.Kesosmas tentang pelaksanaan ibadah ramadan dan idul Fitri 1441 H dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 dikeluarkan pada 22 April 2020, Badko HMI Sulteng mengajak pemerintah daerah, tokoh agama dan masyarakat bersama-sama turut terlibat dalam memperkuat konsolidasi ummat. Salah satunya memberikan penguatan tentang apa dan bagaimana menjalankan ibadah di bulan curi Ramadhan selama masa pandemi ini.
Kemudian, terkait penegakan kepatuhan masyarakat, Badko HMI Sulteng meminta kepada aparat TNI dan Polri untuk lebih mengedepankan sikap humanis dan tidak bertindak represif. Seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat dilibatkan dalam penegakan kepatuhan.(abd/rkb)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang