PALU, Kabar Selebes – Guna mencegah penularan wabah virus corona, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng menyelenggarakan sidang kode etik profesi Polri secara online. Setidaknya ada tiga kasus yang disidangkan bertempat di Aula Rumkit Bhayangkara Palu, Rabu (22/4/2020).
Tiga kasus yahg disidangkan tersebut untuk mendengarkan keterangan para saksi yang berada di wilayah Morowali Utara dilakukan secara online.
Kabidpropam Polda Sulteng Kombes Pol Dudy Iskandar, yang bertindak sebagai Ketua Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri mengatakan, adanya pandemi covid-19 tidak menghalangi pihaknya untuk tetap terus bekerja menyelesaikan dan memberikan kepastian hukum kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
“Dengan kemajuan teknologi, jarak bukan menjadi halangan, hari ini komisi kode etik menyelesaikan empat kasus, tiga kasus diantaranya pemeriksaan saksi dilakukan secara online melalui aplikasi yang ada,”ungkapnya.
Sendangkan dua kasus diputus rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena penyalahgunaan narkoba, dan satu kasus disersi diputus sebagai perbuatan tercela dan demosi wilayah selama dua tahun,”ujarnya.(abd/rkb)
Laporan:Rifaldi Kalbadjang