Tutup
EkonomiPilihan

OJK Monitor Percepatan Implementasi Relaksasi bagi Debitur di Sulteng

×

OJK Monitor Percepatan Implementasi Relaksasi bagi Debitur di Sulteng

Sebarkan artikel ini
PALU, beritapalu | Kantor Otoritas Jasa Kesuangan (OJK) Sulteng mencatat, Industri Jasa Keuangan (IJK) di Sulawesi Tengah tumbuh positif sepanjang 2019. Di sektor perbankan aset Bank Umum per Desember 2019 mencapai Rp41,45

PALU, Kabar Selebes – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah secara reguler melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan restrukturisasi yang diberikan kepada debitur di Provinsi Sulawesi Tengah yang usahanya/sumber pendapatannya terdampak Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Hal itu disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah, Gamal Abdul Kahar dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Minggu, 19 April 2020.

Advertising

Ini sekaligus merespons terbitnya Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 581/0730/Perdagind/2020 tanggal 3 April 2020 tentang Penangguhan Penagihan Pinjaman bagi Pekerja Sektor Informal, Pengusaha UMKM, dan Pemegang Unit Kendaraan/Jaminan di Kota Palu.

Gamal Abdul Kahar, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Palu dan OJK secara intensif telah memperkuat koordinasi dan antisipasi dalam rangka mengurangi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) khususnya terhadap Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Palu.

“Sebagaimana diketahui, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Kebijakan stimulus tersebut telah selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah termasuk diantaranya Pemerintah Kota Palu melalui kebijakan penguatan ketahanan UMKM terdampak COVID-19 dalam bentuk pemberian subsidi, insentif, dan keringanan/kemudahan lainnya,” kata Gamal.

Gamal menambahkan bahwa sampai dengan posisi bulan Februari 2020, jumlah debitur Bank di Provinsi Sulawesi Tengah mencapai 300.263 debitur dengan outstanding sebesar Rp26,65 triliun, sedangkan jumlah debitur Perusahaan Pembiayaan mencapai 229.229 debitur dengan outstanding sebesar Rp3,56 triliun. OJK juga mencatat jumlah entitas Bank Umum mencapai 22 entitas dengan jumlah kantor cabang/kantor cabang pembantu 205, BPR 8 entitas dengan jumlah kantor cabang/kantor cabang pembantu 26, dan Perusahaan Pembiayaan 29 entitas dengan jumlah kantor cabang/kantor cabang pembantu 101. Total entitas Lembaga Jasa Keuangan yang menyalurkan kredit/pembiayaan mencapai 59 entitas dengan jumlah kantor cabang/kantor cabang pembantu 332.

Berdasarkan pemetaan OJK, Lembaga Jasa Keuangan di Provinsi Sulawesi Tengah yang telah memiliki mekanisme internal mengenai restrukturisasi dan saat ini secara bertahap telah mengimplementasikan di lapangan mencapai 22 Bank Umum, 8 BPR, dan 17 Perusahaan Pembiayaan. OJK saat ini sedang melakukan pemutakhiran data jumlah debitur dan outstanding yang telah dan sedang dilakukan restrukturisasi di Provinsi Sulawesi Tengah. OJK akan terus mendorong percepatan implementasi kebijakan restrukturisasi/keringanan bagi debitur yang usahanya/sumber pendapatannya terdampak COVID-19 antara lain melalui optimalisasi penggunaan sarana teknologi komunikasi sesuai arahan pemerintah mengenai kebijakan physical distancing.

Secara umum, kriteria implementasi kebijakan restrukturisasi/keringanan berdasarkan penjelasan Gamal adalah sebagai berikut:

Pertama, restrukturisasi/keringanan bagi debitur Lembaga Jasa Keuangan dapat diberikan kepada debitur yang usahanya/sumber pendapatannya terdampak COVID-19 antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro, dan usaha kecil;

Kedua, restrukturisasi/keringanan dapat berupa penyesuaian pembayaran kewajiban pokok/bunga, perpanjangan jangka waktu atau bentuk lainnya yang ditetapkan oleh Bank dan Perusahaan Pembiayaan/Multifinance berdasarkan hasil asesmen/survey kondisi debitur;

Ketiga, debitur yang usahanya/sumber pendapatannya tidak terdampak COVID-19 dan masih memiliki kemampuan bayar agar tetap mematuhi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya untuk menghindari pengenaan denda keterlambatan dan catatan negatif pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK/dh. BI Checking);

Keempat, debitur agar menghubungi masing-masing Bank dan Perusahaan Pembiayaan/Multifinance melalui sarana teknologi komunikasi untuk menyampaikan permohonan restrukturisasi/keringanan; dan

Dan, kelima, bank dan Perusahaan Pembiayaan/Multifinance akan melakukan asesmen/survey terlebih dahulu terhadap kondisi debitur untuk memperoleh konfirmasi dan verifikasi terkait kelayakan debitur diberikan kebijakan restrukturisasi/keringanan; dan

“Masyarakat agar mengunjungi akun Instagram OJK @ojkindonesia atau menghubungi Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk memperoleh perkembangan terkini terkait persyaratan, mekanisme/tata cara dan informasi terkait lainnya mengenai kebijakan restrukturisasi/keringanan bagi debitur terdampak COVID-19”, tutup Gamal. (ptr)

Laporan : Pataruddin

Silakan komentar Anda Disini….