PALU, Kabar Selebes – Menidaklanjuti imbauan pemerintah yang menetapkan 5 April 2020 kemarin dengan mewajibkan masyakarat menggunakan masker di tengah pandemi Covid 19, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah membagikan masker secara gratis kepada warga Palu.
“Bagi- bagi masker ini diperuntuntukkan untuk pengendara yang melintas di Jalan Samratulangi, Kelurahan Besusu, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu tepat di depan kantor Kejati,” kata Inti Astutik, kasi Penkum Kejati Sulteng pada Senin (6/4/2020).
Menurutnya kegiatan ini sudah dilaksakan selama dua hari di Kota Palu selama pandemi Covid 19.
“Selain kegiatan bagi-bagi masker, sebelumnya kami juga sudah melakukan kegiatan bagi-bagi sembako untuk masyarakat Palu yang kurang mampu,” tambahnya.
“Semoga kegiatan yang dilakukan oleh Kejati Sulteng ini bermanfaat untuk warga dan sedikit meringankan beban mereka di tengah pandemi Covid 19,”ungkap Inti.
Dia berharap seluruh masyarakat untuk tetap berada di dalam rumah dan tidak melakukan aktifitas di luar rumah, agar secepatnya memutuskan mata rantai penyebaran virus corona tersebut.(abd/rkb)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang