MOROWALI, Kabar Selebes – Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi melakukan penggrebekan judi sabung ayam, sekitar pukul 10.30 wita di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (7/4/2020).
Penggerebekan berlokasi di belakang rumah salah seorang warga di Blok E. Dipimpin Kapolsek Bahodopi, Zulfan, bersama 6 personil dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Zulfan mengatakan, pihaknya menerima informasi dari warga bahwa ada perjudian sabung ayam di belakang rumah milik Arjono.
“Berdasarkan laporan warga itu, kami langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Tapi para pelaku melarikan diri karena kedatangan petugas sudah diketahui,” jelasnya.
Beberapa barang bukti yang diamankan, yaitu 5 ekor ayam sabung yang sudah mati akibat pisau taji, 1 buah pisau taji yang masih terpasang di kaki ayam sudah terpotong, 12 unit motor yang diduga milik para pelaku, dan 2 tarpal warna biru.
“Semua barang bukti diamankan di kantor Polsek. Perjudian sabung ayam ini melanggar Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” sebutnya.
Apalagi saat ini, kata Zulfan, pemerintah menerapkan kebijakan sosial (phisic distance), yakni upaya mencegah wabah virus Corona (Covid-19).
“Saya menghimbau kepada seluruh warga di Bahodopi, marilah kita mengikuti anjuran pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan masing-masing,” imbaunya.
“Jangan melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, seperti judi sabung ayam ini, apa lagi ini melanggar hukum,” tutupnya. (abd/ahl)
Laporan: Ahyar Lani