Tutup
Sulawesi Tengah

Tidak Perolehan Penundaan Pembayaran Kredit, Puluhan Masyarakat Mengadu ke DPRD Palu

×

Tidak Perolehan Penundaan Pembayaran Kredit, Puluhan Masyarakat Mengadu ke DPRD Palu

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Puluhan masyarakat yang menjadi debitur Bussan Auto Finance (BAF) mendatang kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, untuk mengeluhkan tidak adanya penundaan pembayaran tagihan ditengah Pandemi Covid-19.

Aksi spontanitas ini dilakukan, karena para debitur tidak mendapat kejelasan dari pihak leasing, meski mereka mengaku beberapa perusahaan finance lainnya telah memberlakukan penundaan dengan mengacu pada instruksi presiden dan otoritas jasa keuangan (OJK).

Advertising

“Kami tidak ada niat berkumpul seperti saat ini, cuman kebetulan kami semua ketemu di kantor BAF, jadi langsung berinisiatif kemari. Karena sebelumnya penjelasan mereka tidak ada penundaan, hanya pengunduran waktu penagihan dari waktu jatuh tempo,” ungkap salah seorang debitur, saat diterima di ruang sidang gabungan DPRD Palu, Senin (06/04/2020).

Sebagai besar debitur juga mengaku, tidak ada niat untuk menunda ataupun tidak membayar tagihan mereka. Namun dampak pandemi Covid-19, mulai berdampak ke perekonomian. Sebab dari beberapa masyarakat yang hadir menjelaskan ada yang mulai diliburkan hingga dirumahkan.

“Kami tidak ada niatan untuk tidak membayar ataupun lari. Cuman memang tolong dimengerti, Corona ini sudah berdampak ke kami. Logikanya, Tidak mungkin kita ambil barang kalau tidak punya penghasilan. Jadi kami mohon dibantu Pak,” imbuh warga.

Menyikapi aspirasi ini, Marselinus salah satu anggota DPRD Palu mengaku akan langsung mengomunikasikan hal ini langsung ke pihak leasing. Dimana dari hasil komunikasi langsung tersebut, ia menjelaskan bahwa pihak BAF telah melakukan penundaan dengan mekanisme debitur wajib untuk melapor setiap tanggal jatuh tempo.

“Jadi tadi habis pertemuan saya langsung ke kantor BAF dan diterima langsung kepala cabangnya. Menurutnya, penundaan itu tetap ada. Namun masyarakat harus tetap melapor jika memang belum bisa membayar. Hal ini untuk memastikan, barang yang mereka ambil masih ada, karena mereka khawatir jangan sampai dijual,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Marsel sapaan akrabnya menambahkan, pihak BAF tidak mengeluarkan penundaan dengan jangka waktu tertentu. Dengan alasan belum ada kejelasan berakhir pandemi Corona.

“Yang jelas mereka menjelaskan penundaan itu ada, dengan dasar debitur harus melapor saat tanggal jatuh tempo,” pungkasnya.

Turut hadir menerima masyarakat Irsan Satria dan Andris.(abd/sob)

Laporan : Mohammad Sobirin

Silakan komentar Anda Disini….