PALU, Kabar Selebes – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial F (38) berasal Desa Taopa, Kabupaten Parigi Moutong. Wanita ini diamankan setelah menyebarkan berita bohong atau hoax melalui media sosial.
Penangkapan ibu rumah tangga itu bermula saat penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulteng menerima laporan Jumat (3/4/2020) dari warga.
Menurut Kepala Bidang Humas (Kabid) Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, tersangka yang ditangkap tersebut telah mengunggah sebuah postingan di laman akun facebooknya sebuah berita bohong tentang virus corona.
Dalam postingannya itu terlihat dua lembar foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Haerunnisa Sulu dan Idris Nakoe yang beralamat di Perumnas Balaroa Palu Barat.
“Yang diketahui pemilik akun atas nama Rabia Najwa tersebut dalam unggahanya dengan menambahkan sebuah caption yang bertuliskan “Minta tolong kalau melihat orang ini tolong kasih info ke RS Undata Palu, mereka adalah PDP yang kabur dari RS jam 10 pagi tadi,”kata Didik.
Namun ternyata dua orang yang disebutkan itu bukan PDP yang kabur dari RS Undata. Sejumlah pihak keluarga merasa keberatan atas info itu lalu melaporkannya ke polisi.
“Sehingga itu tersangka dijerat pasal 28 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 Milyar,”ungkapnya.
Saat ini tersangka yang menyebarkan berita bohong tersebut sudah ditahan di Ditkrimsus Polda Sulteng sejak Sabtu (4/4/2020) untuk proses lebih lanjut.
“Penyebaran virus corona ini jangan dijadikan sebagai objek untuk menyebarkan informasi atau berita bohong di media sosial karena akan menimbulkan keresahan di masyarakat dan Polri akan tetap bertindak tegas, bijaklah dalam bermedia sosial,” kata Didik.
Pemerintah terus berupaya untuk melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus tersebut dengan menerapkan physical distancing sesuai maklumat dari Kapolri.
Namun hingga kini masih ada oknum yang memanfaatkan kondisi sekarang ini untuk menyebarkan berita bohong atau hoax.(abd/rkb)
Laporan : Rifaldi Kalbadjang