POSO, Kabar Selebes– Satuan Reskrim Polres Poso, Sulteng berhasil menangkap pelaku pencabulan yang terjadi di wilayah Desa Lengkeka, Kecamatan Lore Barat.
Pelaku berinisial R (20) merupakan warga Desa Tongko, Kecamatan Lage nekat mencabuli seorang anak di bawah umur.
Hal itu diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu Aji Riznaldi Nugroho didampingi Kasubag Humas Polres, Iptu Basirun bersama penyidik Reskrim saat menggelar Teleconference sejumlah pengungkapan kasus di Polres Poso, Senin 6 April 2020
Kasat Adji menyampaikan, kasus pencabulan itu terjadi pada Kamis 06 Februari 2020, sekitar jam 19.30 wita. Kronologisnya berawal, saat pelaku R mengajak korban Mawar untuk membeli rokok yang disuruh oleh papa Korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio 125 berwarna biru.
Saat R membonceng korban dalam perjalanan menuju ke tempat pembelian rokok, R kemudian melewati sebuah pertigaan jalan menuju arah tempat penampungan air di Desa Lengkeka. Saat itu pelaku R kemudian muncul niat jahat akan menyetubuhi korban, dengan menipu korban bahwa dompet milik terlapor terjatuh di pertigaan jalan tersebut.
“Setelah kembali kepertigan jalan terlapor mengajak korban masuk ke arah kebun-kebun yang dekat dengan sungai kecil, sesampai ditempat tersebut terlapor langsung memarkir sepeda motor miliknya, pada saat itu korban lari keluar kearah pertigaan PAM akan tetapi terlapor mengejar korban dan menggendong korban kembali masuk kedalam kebun-kebun dekat sungai, korban sempat berteriak akan tetapi terlapor menutup mulut korban dengan tangannya hingga terjadi aksi bejat pelaku,” ucap Aji Riznaldi Nugroho.
Adji menambahkan, pelaku R saat melakukan aksi bejatnya kemudian nekat memasukan jari tangannya dan kemaluananya ke korban, hingga kemaluan korban mengalami pendarahan. Usai melakukan aksinya pelaku R kemudian melarikan diri meninggalkan korban di hutan semak belukar.
Mendapat laporan itu pada tanggal 13 Februari 2020 anggota Buser Polres Poso langsung menangkap pelaku. Kini pelaku terancam 10 tahun lebih penjara.
Selain mengungkap keberhasilan pelaku pencabulan, Satuan Reskrim Polres Poso juga merilis hasil penangkapan pencurian HP merek Vivo Y65, dan pencurian sepeda motor Yamaha Mio Type 28 D yang terjadi di wilayah Poso Kota.
Pelaku pencurian HP itu yakni DP (31) warga Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota ditangkap Senin 10 Februari 2020 lalu, sedangkan O (20) pelaku pencurian motor merupakan warga Kelurahan Gebangrejo ditangkap pada 11 Maret 2020.
Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu Aji Riznaldi Nugroho menyampaikan, meskipun ditengah wabah virus corona Polres Poso tetap bekerja seperti bisa melayani masyarakat dan melakukan pengungkapan kasus.
“Tentunya agar masyarakat mematuhi himbauan pemerintah untuk tidak melakukan kegiatan yang membuat berkumpul masyarakat, serta melakukan kegiatan dirumah dan tetap memberlakukan social distancing untuk menangkal dan melawan penyebaran virus corona, serta mempercayakan kepada pihak kepolisian selalu menjaga keamanan dan kondusifitas di wilayah Poso,” pungkasnya.(abd/rdm)
Laporan : Ryan Darmawan