PALU, Kabar Selebes – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu dalam tiga hari terakhir telah mengeluarkan 60 Narapidana sesuai dengan intruksi Kemenkumham guna mengantisipasi COVID-19 di lingkungan lapas.
“Kemarin sudah keluar 30 orang dan hari ini akan keluar lagi 30 orang, perkiraan yang akan dikeluarkan sesuai syarat kurang lebih ada 100,” kata kepala Lapas Sudirman Zainudin Pada Jum’at (03/04/2020)
Pembebasan tahanan itu sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.
Kebijakan itu dikeluarkan dengan alasan bahwa, tingginya tingkat hunian dalam satu Lembaga Pemasyarakatan bisa berpotensi mewabahnya covid-19 ke kalangan narapidana.
Hal inilah yang menjadi dasar dibebaskannya napi melalui proses hak asimilasi dan integrasi oleh pihak Lapas.
Meski demikian Sudirman selaku kepala Lapas mengakui, Lapas masih tetap over kapasitas untuk menampung narapidana. Pasalnya lapas masih kekurangan bilik untuk menampung hampir 700-an narapidana di tempat tersebut.
“Sekarang ada 700 lebih tahanan, kalau keluar 100, kita masih tetap saja kekurangan tempat untuk menampung narapidana. Sebetulnya hanya 220 orang yang mampu ditampung di Lapas sini,” imbuhnya.
Walaupun tetap kelebihan kapasitas, pihak Lapas mengakui tidak bisa melepaskan begitu saja narapidana untuk menanggulangi over kapasitas tersebut.
“Tidak mungkin kita keluarkan tanpa memenuhi syarat, bahkan ada keluarga dari napi yang tidak memenuhi syarat menuntut untuk dikeluarkan, tapi kami sudah beri pemahaman sesuai aturan yang ada,” kata dia.
Sesuai edaran, persyaratan yang harus dipenuhi untuk dibebaskannya napi secara Asimilasi ialah, harus memasuki 2/3 masa pidana pada tanggal 03 Desember 2020 mendatang.
Pak Sudirman melanjutkan, untuk prosesnya para napi yang dibebaskan secara asimilasi akan dalam pengawasan Kejaksaan dan juga Balai Pemasyarakatan selama di rumah.
“Nanti yang dibebaskan di rumah saja, tidak boleh kemana-mana, sambil menunggu proses integrasinya atau bebas secara bersayarat,” lanjutnya.
Ia juga mengimbau agar jangan terjadi salah tafsir dalam proses asimilasi ini. Karena sesuai edaran dalam situasi sekarang sistem asimilasi berbeda dari sebelumnya. Jika sebelumnya para napi yang mendapat asimilasi pagi hari keluar dan sorenya masuk lagi, maka untuk sekarang napi dirumah saja dalam proses pengawasan.
“Jangan sampai nanti mereka dinyatakan bebas bersayarat, karena masa darurat sekarang hanya prakteknya saja yang berbeda,” ujarnya.
Meski tetap kelebihan kapasitas, guna mengantisipasi Corona masuk lapas, Sudirman mengakui, sudah memberikan sosialisasi kepada napi tentang ancaman Covid-19 dan menyediakan tempat pencucian tangan.
“Kita juga sudah siapkan bilik semprotan disinfektan di depan Lapas, saya juga khawatir, bisa-bisa bukan corona yang mati tapi saya yang mati karena disemprot terus,” guraunya.
Sementara itu Sudirman mengatakan, untuk narapidana yang telah dibebaskan kebanyakan merupakan pidana kasus umum, dan sesuai edaran, tindak pidana korupsi tidak ada yang dibebaskan.
“Walaupun ada napi tindak pidana korupsi di bawah masa hukuman 5 tahun, tetap tidak kita bebaskan sesuai dengan PP No 99/2012,” pungkasnya.(abd/ap)
Laporan : Adi Pranata