Tutup
Sulawesi Tengah

Polisi akan Tindak Penyebar Berita Hoax tentang Corona di Medsos

×

Polisi akan Tindak Penyebar Berita Hoax tentang Corona di Medsos

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Didik Supranoto

PALU, Kabar Selebes – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah tidak segan- segan akan menindak oknum yang menyebarkan berita bohong atau hoax melalui media sosial terkait penyebaran virus corona atau Covid 19.

Kepala Bidang Humas (Kabid) Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak membuat atau menyebarkan informasi hoaks.

Advertising

“Polda Sulawesi Tengah dan jajaran tidak segan-segan untuk menindak dan memburu para pelaku yang melakukan hal tersebut, karena sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,”tegas Didik, Jumat (27/3/2020).

Warga yang kedapatan menyebar hoax itu akan diancam dengan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE,”tambahnya.

Dalam pasal itu jelas  disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan  denda paling  Rp1 Milyar. Sangat disayangkan bagi masyarakat di dunia maya menggunakan peristiwa ini dengan menyebarkan berita atau informasi yang tidak jelas kebenarannya atau hoaks yang menambah keresahan masyarakat,”ungkap Didik(abd/rkb)

Laporan: Rifaldi Kalbadjang

Silakan komentar Anda Disini….