POSO, Kabar Selebes – Pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilaksanakan secara serentak di 5 (lima) wilayah berbeda yang merupakan bagian dari upaya meminimalisir jumlah peserta berkumpul dalam satu tempat sebagaimana Surat Dinas KPU RI Nomor 259/PP.04.2-SD/01/KPU/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 tentang Penegasan Mekanisme Kerja Teknis Pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2020.
Semua itu sudah melewati proses seleksi kata Komisioner KPU Kabupaten Poso, Wilianita Selviana, terjaring 862 orang calon anggota PPS dinyatakan lolos, usai masa penerimaan tanggapan atau masukan dari masyarakat tahap II.
Kata Wilianita, dari 852 calon anggota PPS yang sudah terjaring akan ditetapkan 510 anggota PPS berdasarkan putusan Pleno KPU Poso pada tanggal 20 Maret 2020.
“Selanjutnya dari nama-nama yang ditetapkan dan diumumkan ini, nomor urut 1-3 yang akan dilantik tanggal 22 Maret 2020 jam 14.00 Wita sampai dengan selesai,” jelas Divisi Sosialisasi di KPU Poso itu, Sabtu 21 Maret 2020.
Sementara bagi mereka yang belum lolos atau yang masih tersisa akan dimasukan menjadi cadangan atau calon PAW bagi anggota PPS yang nanti berhenti atau di berhentikan selama menjalankan masa tugas.
858 orang yg ditetapkan dan akan dilantik 510 orang dimana masing-masing desa dan kelurahan sejumlah 3 orang anggota PPS.
“Nomor urut 4-6 adalah persiapan pengganti antar waktu apabila tidak memenuhi jumlah PPS yang dibutuhkan,” kata menjelaskan.
Untuk 510 anggota PPS akan ditempak di 170 desa dan kelurahan se- Kabupaten Poso, untuk melaksanakan tugas pada Pilkada serentak yang akan digelar akhir tahu 2020 mendatang.
Dimana setiap desa terdapa atau kelurahan ada 3 anggota PPS yang meklaksanakn tugas pemungutan serta penghitungan suara pada hari H Pilkada serentak.(rdm)
Laporan : Ryan Darmawan