PALU, Kabar Selebes – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah tetap melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran hukum, meskipun dalam kewaspadaan penyebaran virus corona (COVID-19).
Saat ini sudah ada dua orang yang dipanggil Kejati Sulteng terkait pelanggaran hukum untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Namun dalam proses pemeriksaan dugaan dua orang sebagai saksi tersebut tetap berlangsung meski dalam kewaspadaan virus corona.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Inti Astutik pada Rabu (18/3/2020).
Ia juga mengatakan bahwa tetapi dalam proses pemeriksaan agak sedikit berbeda sesuai dengan maklumat yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
“Ada sedikit pembatasan dalam hal ini tidak melakukan jabat tangan dengan orang lain untuk mengantisipasi penyebaran virus corona,”ujarnya.
Namun orang-orang diperiksa tersebut diwajibkan menggunakan masker serta mencuci tangan menggunakan antiseptik baru dilakukan pemeriksaan agar terhindar dari penyebaran virus corona.
Sementara itu pelayanan publik di Kejati Sulteng tetap berjalan dengan baik dan lanjar akan tetapi ada batasannya.
Hingga saat ini proses pemeriksaan dua orang saksi tersebut sudah berjalan dengan baik dan lancar.(ifal)