Tutup
Sulawesi Tengah

Kasus Perdata Anggota DPRD Touna Dipidanakan, Proses Hukum Cederai Keadilan

×

Kasus Perdata Anggota DPRD Touna Dipidanakan, Proses Hukum Cederai Keadilan

Sebarkan artikel ini

POSO, Kabar Selebes- Dari berbagai fakta yang ada, proses pidana yang menjerat Saiful Wahid (SW) yang saat ini menjabat anggota DPRD Kabupaten Tojo Una Una, kuat dugaan kalau kasus tersebut syarat rekayasa dan cacat hukum. Apalagi saat ini SW harus menjalani penahanan oleh pihak majelis hakim karena mengikuti proses persidangan sebagai terdakwa.

Juru bicara keluarga SW, Natsir Said mengatakan, proses hukum yang dipaksakan kepada SW oleh Pengadilan Negeri (PN) Poso, mencedrai azas keadilan.

Advertising

Hal itu diungkapkannya kepada awak media usai digelarnya sidang pembacaan eksepsi di PN Poso, Senin (16/3/2020).

Menurut Natsir, banyak hal-hal yang dilanggar seharusnya kasus ini fokus hukum perdata namun dipaksakan ke hukum pidana, terkesan seolah-olah kasus ini tidak ada hubungannya dengan politik.

“Jadi mereka mau arahkan kasus ini dari person ke person, mereka lupa bahwa sebelum proses pinjam meminjam, terjadi dinamika politik pilkada,” terang Natsir.

Masalah itu muncul pada tahun 2010 lalu, Samsudin Pay, selaku calon Kepala Daerah Kabupaten Touna membangun komunikasi politik bersama Abdulrahman Fahmi alias Daeng Bedu dengan mengajukan dua syarat maka terjadilah kesepakatan.

“Artinya dalam proses tersebut berarti ada kesepakatan, dia meminta syarat kemudian Samsudin memenuhinya,” jelasnya.

Berjalannya waktu, Samsudin Pay yang telah memenuhi dua syarat tersebut, meminta kepada Daeng Beddu untuk menanggulangi beberapa hal dalam proses pilkada.

Terjadilah pembicaraan antara dua belah pihak, dengan harapan Samsudin meminta kepada Daeng Beddu untuk membantu kebutuhan saksi-saksi TPS di wilayah Kepulauan Togean, senilai Rp. 52.900.000.

Setelah Samsudin berbicara dengan Daeng Beddu, maka diperintahkanlah saudara (SW) sebagai ketua tim pemenangan pada waktu itu mengambil uang tersebut untuk para saksi-saksi di TPS.

“Kalau mereka katakan pinjaman yang diberikan kepada SW itu tidak ada hubungannya dengan proses pilkada, kenapa mereka menagih hingga beberapa kali ke Samsudin Pay. Berarti, kasus ini ada hubunganya dengan pilkada,” tuturnya.

Lalu sekitar tahun 2013, Abdurahaman Fahmi meminta Samsudin Pay untuk melunasi pinjaman uang saksi tersebut. Hal ini tentu saja mengejutkan Samsudin Pay. Dimana dirinya mengira uang yang sempat diberikan oleh Abdurahman Fahmi adalah bagian dari komitmen politik mereka dalam memenangkan dirinya sebagai calon Bupati kala itu.

Samsudin Pay tetap legowo dan mengiyakan akan tetap menggantikan uang yang dikatakan sebagai pinjaman tersebut, namun karena belum memilki uang secara cash saat itu, terjadiah negosiasi untuk melunasi utang dengan cara menukar dengan sebidang tanah seluas 1 hektar di Kabupaten Touna milik Samsudin Pay.

Namun kata Samsudin Pay, upaya tersebut gagal karena Abdurahman Fahmi meminta tanah tersebut tanpa menambah nilai nominal sementara nilai jual tanah lebih besar dari jumlah piutang.

Batalnya kesepakatan tersebut, pihak Abdurahman Fahmi justru melaporkan pihak SW kepada pihak Polsek Ampana Kota dengan dugaan tindak pidana penipuan. Dan sampailah kasus di PN Poso, dimana SW telah ditetapkan sebagai terdakwa.(RYND)

Silakan komentar Anda Disini….