PALU, Kabar Selebes – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, akan mengeluarkan surat resmi terkait larangan untuk melakukan agenda perjalanan dinas ke luar daerah. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Akan dikeluarkan surat resmi untuk melarang anggota DPRD Palu melakukan perjalan dinas ke luar daerah. Larangan itu untuk mencegah masuk dan menularnya virus corona di Kota Palu,” ungkap wakil Ketua II DPRD Palu, Rizal, Selasa (17/03/2020).
Larangan itu akan berlaku selama 14 hari kedepan. Sebab pihaknya tidak mau mengambil resiko dengan memberikan surat tugas melakukan perjalanan dinas ke daerah yang terpapar wabah virus itu.
“Terlalu beresiko. Kami khawatir bisa saja saat mereka perjalanan dinas ke luar daerah, utamanya ke daerah yang terjangkit wabah corona, mereka terpapar dan kembali ke Palu membawa virus tersebut. Itu yang kami hindari,” jelasnya.
Larang ini diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh anggota, baik secara kelembagaan maupun pribadi.
“Sudah saya bicarakan dengan pimpinan DPRD Palu, fraksi dan AKD (Alat Kelengkapan Dewan). Suratnya segera terbit,” pungkasnya.(Sobirin)