PALU, Kabar Selebes – Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah memutuskan menerapkan pembatasan sosial selama 14 hari mulai 17 sampai 29 Maret 2020i untuk semua aktivitas masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai langkah mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini.
“Berdasarkan keputusan rapat Forkompinda, kita melakukan pembatasan sosial untuk mengantisipasi dan mengurangi dampak Covid-19 di Sulawesi Tengah,” kata Gubernur Sulawesi Tengah H Longki Djanggola, Senin, 16 Maret 2020.
Kata Longki, aktivitas belajar mengajar di sekolah dilburkan
selama 14 hari untuk SMA/SMK dan MA. Kecuali untuk peserta Ujian Nasional tetap
berjalan. Setiap peserta ujian nasional harus mencuci tangan sebelum masuk
kelas.
Aktivitas warga lainnya dibatasi seperti tempat-tempat wisata, wisatawan asing, tempat hiburan, bioskop dihentikan sementara waktu selama 14 hari.
“Termasuk pemberian izin keramaian bila tidak penting agar tidak dikeluarkan atau diberikan izin. Kunjungan keluar daerah dan keluar neger juga dibatasi sementara waktu ini,” kata Longki.
Mengantisipasi semua itu, pemerintah bersama pihak terkait terutama rumah sakit rujukan sudah menyiapkan ruang untuk isolasi dan menerima pemeriksaan secara gratis.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan juga akan dilayani secara gratis,” kata Longki.
Pemerintah Sulteng juga akan menyiapkan lima rumah sakit pendukung bilamana terjadi lonjakan pasien.
“Kita tetap siapkan rumah sakit pendukung pemerintah dan swasta,” ujarnya.
Untuk ASN, aktivitas pegawai tetap seperti biasa dan hanya meniadakan sementara apel pagi, apel sore dan upacara bendera Hari Kesadaran Nasional tiap tanggal 17 bulan berjalan.
Rapat Forkompinda dihadiri sejumlah pejabat terkait seperti Dinas Kesehatan Sulteng, direktur rumah sakit rujukan, kepala rumah sakit Polri dan TNI serta swasta, Kadis Pendidikan Sulteng, Kejati Sulteng, Kepala BPBD Sulteng. (Patar)