POSO, Kabar Selebes- Tiga warga Tentena, Kecamatan Pamona Puselemba ditangkap polisi karena terlibat menyimpan dan mengedar sabu di wilayah itu.
Selain pelaku sejumlah barang bukti (Babuk) narkoba jenis sabu juga diamankan petugas.
KBO Narkoba Polres Poso, Iptu Supriadi mengatakan, jika keberhasilan Sat Narkoba Polres Poso melakukan penangkapan, atas informasi yang didapatkan dari masyarakat setempat hingga kemudian dilakukan pengembangan.
Sementara tiga orang warga Tentena itu yakni FK (22), OP (29) dan TAP( 24).
Kasus penangkapan tersebut bermula saat petugas melakukan penggrebekan disalah satu rumah warga pada 3 Januari 2020 di wilayah Kecamatan Pamona Puselemba.
“Pada saat penggerebekan, kami menemukan tiga orang yang diduga terlibat dalam masalah penyalahgunaan narkotika,” kata Supriadi didampingi Kasubag Humas, Iptu Basirun saat jumpa pers, Kamis 12 Maret 2020.
Dalam penggrebekan itu polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket Sabu seberat 1.5 gram, uang tunai senilai Rp.6.5 juta, 1 paket ganja, 1 buah timbangan digital, 1 buah motor serta Hp sebanyak 7 unit dan 1 buah alat hisap sabu.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatanya dan seluruh babuk sabu diambil atau dibeli dari wilayah Palu kemudian akan diedarkan di wilayah Tentena.
KBO Supriadi menambahkan, dari hasil penangkapan ketiga pelaku tersebut, kini pihaknya masih mencari satu orang teman pelaku yang diduga sebagai pengedar yang saat penggrebekan melarikan diri.
“Sebenarnya ada empat orang pelaku, namun satu orang pelaku berinisial PM berstatus DPO berhasil kabur dari TKP,” pungkasnya.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 114, 112, 127, 131 dengan hukuman penjara paling rendah 4 tahun.(RYND)