MOROWALI, Kabar Selebes – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali yang bantu anggota Polsek Bahodopi berhasil menangkap dua orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dikirim melalui agen angkutan pengiriman Hidayat Ekspres dari Palu tujuan Morowali.
Kronologis dari penangkapan, polisi mendapatlkan informasi bahwa adanya pengiriman paket dari Palu menggunakan jasa angkutan travel Hidayat Ekspres tujuan Morowali yang diperkirakan tiba pada pada Sabtu malam sekitar pukul 24.00 Wita.
Selanjutnya anggota Sat Narkoba yang di bantu oleh anggota polsek bahadopi melakukan penyilidikan dan pengamatan di agen yang mengirim barang tersebut. Sekitar pukul 14. 00 Wita ada dua orang warga yang hendak mengambil kiriman paket tersebut dan dicurigai oleh petugas kedua yang langsung ditangkap.
Setelah penangkapan keduanya digeledah dan polisi berhasil menemukan dua paket sabu yang diambil dari jasa pengiriman tersebut.
Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial R (25) yang merupakan karyawan PT. IMIP yang berasal dari Palolo dan J (40) yang merupakan warga Desa Bengketa, Kabupaten Luwuk.
Keduanya ditangkap di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada Minggu (8/4/2020).
Sementara barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut berupa dua paket sabu seberat dua gram, satu unit handphobe dan satu buah dompet.
Saat ini kedua pelaku bersama dengan barang buktinya sudah diamankan di Polres Morowali untuk proses lebih lanjut.(ifal)