PALU, Kabar Selebes – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu melalui Panitia Khusus (Pansus), mulai mengkaji Peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan (BK). Dalam aturan internal itu, BK dapat memberhentikan pimpinan maupun anggota DPRD jika absen rapat 3 kali.
“Pembahasan draf awal tata beracara BK sudah kita bahas, ada 70 pasal. Didalamnya draf itu BK bisa mengeluarkan rekomendasi pemberhentian pimpinan maupun anggota DPRD jika absen 3 kali. Jadi nanti tinggal putusan dari BK seperti apa,” ungkap Ketua Pansus Tata Beraca BK, Rusman Ramli ditemui usai pembahasan, Kamis (5/03/2020).
Meski dapat memberhentikan pimpinan maupun anggota, namun sanksi tersebut masih dilakukan pengkajian secara mendalam dengan akan menghadirkan pakar hukum. Pasalnya, aturan internal di DPRD ini bersangkutan dengan banyak aturan hukum diatasnya, baik dari mekanisme penerimaan aduan masyarakat maupun anggota DPRD sendiri, hingga proses pengambilan keputusan sanksi.
Sehingga aturan yang berlaku sama seperti kode etik dan tata tertib DPRD itu, diharapkan tidak menjadi bume bagi mereka.
“Tata beracara BK ini sendiri tujuannya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas pimpinan dan anggota. Untuk menyikapi laporan dari anggota maupun masyarakat. Sehingga kami tadi bersepakat untuk menghadiri pakar hukum dalam proses pembahasan,” imbuhnya.
Selain itu, Rusman mengaku penerapan aturan ini juga perlu persiapan. Terkhusus dari badan kehormatan yang nantinya akan menjadi eksekutor dari prodak hukum ini.
“Aturan ini akan menguatkan tata tertib dan kode etik yang sudah terlebih dulu ada. Jadi aturan ini memang perlu ada, sehingga kami berharap tidak lagi tertunda prosesnya, dan kesiapan dari berbagai aspek penunjang dapat terpenuhi,” pungkasnya.
Tata Beracara BK sendiri telah di gagas sejak 2017 untuk mengatur kehadiran dan kedisiplinan pimpinan maupun anggota DPRD dalam mengikuti rapat-rapat, saat Rusman masih menjabat sebagai ketua BK. namun aturan tersebut tak kunjung terealisasi hingga priode 2014-2019 berakhir, dan kembali di usulkan pembahasannya tahun ini.(sobirin)