MOROWALI, Kabar Selebes – Kerusakan terhadap lingkungan tak terlepas dari aktivitas pertambangan. Olehnya, perlu penanganan secara serius dan berkelanjutan dari pihak perusahaan pertambangan.
Terkait hal tersebut, maka digelar Diskusi Publik dengan tema “Upaya Penanganan Daya Rusak Kegiatan Pertambangan Terhadap Lingkungan”.
Diskusi Publik dilaksanakan oleh Media Pena Desa di Warkop Balla Kopi, Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Jumat (28/2/2020).
Dibuka langsung oleh Bupati Morowali, Taslim. Dikatakannya, melalui Diskusi Publik diharapkan dapat menyatukan persepsi, baik Pemerintah Daerah maupun pihak perusahaan.
“Kegiatan ini sangat berguna bagi masyarakat, walaupun dari pihak perusahaan tidak hadir, semoga menghasilkan suatu kesepakatan sebagai masukan bagi Pemda,” harapnya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali, Abd Rahman mengatakan, bahwa pihaknya telah mengundang pihak perusahaan, tapi tidak hadir dalam kegiatan.
“Yang memberikan izin bukan lagi Kabupaten tapi Provinsi, itu sejak adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” katanya.
Dalam meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan, maka ada tujuh rekomendasi dari Diskusi Publik tersebut.
- Memastikan adanya upaya reklamasi dan pemantauan lingkungan hidup secara reguler terhadap aktifitas pertambangan dari Dinas lingkungan Hidup.
- Memastikan adanya pelaksanaan reklamasi dan dilaksanakan dengan dinas melibatkan masyarakat dan pihak perusahaan.
- Memastikan tidak ada kegiatan pertambangan di daerah area sungai yang rawan banjir. 4. Memastikan adanya pengelolaan limbah.
- Memastikan adanya ganti rugi dari korban dampak pertambangan. 6. Memastikan tanggung jawab Pemprov untuk merealisasikan dana reklamasi.
- Memastikan pihak perusahaan dapat menjalankan prinsip konservasi dalam menjalankan aktifitasnya.
Diskusi Publik tersebut dihadiri Pasi Intel Kodim 1311 Morowali Muhar, Dinas ESDM Morowali Evi, wartawan media cetak dan online, mahasiswa Untad II Morowali, Serikat Buruh Morowali, serta LSM. (Ahyar)