PALU, Kabar Selebes – Panitia Khusus (Pansus) pengawasan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pemulihan pasca bencana 28 September.
Kejanggalan yang paling menonjol adalah terkait banyak data penerima dana stimulan yang hilang. Hal itu diperkuat saat pansus melakukan peninjauan langsung ke sejumlah kantor Kelurahan dan kecamatan yang ada di Palu.
“Sebagai besar mengeluhkan terkait data yang berbeda. Cotoh data yang di kirim dari kelurahan sebanyak 390 kepala keluarga, tetapi setelah di verifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) justru berkurang menjadi 290. Kemana yang 100 KK. Kejadi ini hampir dilaporkan oleh sebagian besar pihak kelurahan yang kami kunjungi,” ungkap salah satu anggota Pansus Ridwan Basatu ditemui Selasa, (25/02/2020) di ruang Komisi B.
Selain itu, pihaknya juga menemukan keluhan warga yang belum memperoleh jaminan hidup (Jadup), santunan duka dan terkait pendataan penerima Hunian tetap (Huntap).
“Apa yang kami temukan di lapangan, akan kita bahas bersam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mencari solusi bersam,” imbuhnya.
Ridwan juga mengaku akan mengupayakan hak-hak korban yang pada saat bencana ngontrak. Sebab diakuinya tidak ada aturan terkait pemberian bantuan kepada mereka, meski memiliki dokumen kependudukan sebagai warga Kota Palu.
“Setelah peninjauan ini, kita akan berdiskusi dengan pihak terkait seperti apa tindakan terhadap mereka (warga yang ngontrak,red),” tambah Ketua Komisi B itu.
Pansus sendiri akan mengusulkan perpanjangan waktu pembahasan. Sebab, 18 hari masa kerja dianggap tidak cukup untuk mengawal seluruh proses rehab dan rekonstruksi pasca bencana.(Sobirin)