Tutup
Sulawesi Tengah

Alokasi Dana Desa 2020 di Sulteng Rp1,6 Triliun

×

Alokasi Dana Desa 2020 di Sulteng Rp1,6 Triliun

Sebarkan artikel ini
Rapat kerja pengelolaan dan penyaluran dana desa 2020 di Yojokodi Convention Center (YCC), pada Selasa (25/2/2020).

PALU, Kabar Selebes – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengajak seluruh pihak untuk mengawasi pengelolaan dan penyaluran dana desa.

Berdasarkan penetapan anggaran 2020, alokasi dana desa di Sulawesi Tengah mencapai Rp1,6 triliun dan yang sudah dicairkan baru mencapai sekitar Rp3,2 miliar atau 0,25 persen.

Advertising

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo,saat melakukan rapat kerja pengelolaan dan penyaluran dana desa 2020 di Yojokodi Convention Center (YCC), pada Selasa (25/2/2020).

Selain itu  pada pengawasan dapat dilakukan melalui peranan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Namun itu belum cukup tanpa ada keterlibatan instansi terkait.

Menurutnya saat  menjalankan progran pariwisata misalnya, dinas terkait harus memberikan arahan bagaimana pelaksanaan teknisnya.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendes PDTT),  Fachri, menyampaikan dalam pengawasannya tidak boleh bergantung pada peranan APIP saja. Mestinya ada pelibatan masyarakat untuk mengawasi penyaluran dan pengelolaan dana desa tersebut.

“Misalnya, masyarakat dilibatkan mulai dari tahapan perencanaan hingga evaluasi. Ini efektif membantu APIP dalam mengawali dana desa,” ujarnya.

Menyambut dorongan pentingnya mengawasi pengelolaan dan pengawasan dana desa, Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Hidayat Lamakarate, mengatakan dana desa harus diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

“Jangan sampai realisasi yang lambat, membuat perputasan ekonomi masyarkat desa juga melambat,”jelasnya.

Selain itu, kepala desa juga perlu didorong segera merealisasikan dana desa yang sudah ditetapkan. Sehingga, masyarakat dapat menikmati alokasi anggaran dengan membentuk usaha atau program lainnya. Dengan begitu, pemerintah desa bisa hidup mandiri yang berasal dari sumber pendapatan baru diluar alokasi dana dari pemerintah. (ifal)

Silakan komentar Anda Disini….