PALU, Kabar Selebes- Dua bulan pasca gempa yang terjadi pada 28 September 2018 silam, di Sulawesi Tengah, khususnya yang melanda Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala, hampir semua instansi berwenang, mendapat instruksi melakukan pendataan rumah yang mengalami kerusakan, baik rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan.
Salah satu intansi yang berkompeten melakukan pendataan adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu, yang melakukan pendataan di bawah naungan Bappeda serta PUPR, sebagai tim penilai dalam pendataan yang dilakukan.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan tersebut, BPBD Kota Palu berhasil mengumpulkan data sebanyak 55 ribu rumah yang mengalami kerusakan. Sayangnya, data tersebut selanjutnya tidak diketahui akan dikemanakan.
Beruntunglah dalam waktu tidak berselang lama, keluar Surat Keputusan dari Pemerintah Pusat tentang perbaikan rumah rusak akibat bencana alam, melalui dana stimulan.
Penetapan kawasan zona merah di Kota Palu, ditentukan setelah melalui kajian khusus. Yang masuk dalam lokasi zona merah diantara Kelurahan Balaroa dan Petobo, serta lokasi yang terkena tsunami hingga batas 100 meter.
Sehingga setelah ditetapkan pemisahan lokasi, disaringlah data dengan kategori rusak berat, sedang dan ringan. Rumah yang mengalami rusak berat dari data awal rumah rusak sebanyak 55 ribu tersebut, terdapat 1.594 yang berhak menerima dana stimulan itu, untuk tahap pertama.
Tetapi selesai tahap pertama proses pendataan penerima dana stimulant, para korban bencana mendatangi pihak BPBD untuk di data, sehingga data semakin bertambah.
“Ternyata data yang kami ambil dari Bappeda tersebut, tidak terdapat nama-nama mereka yang datang mengecek langsung kepada kami. Sehingga itu kami membuka kembali pendaftaran bagi korban yang belum ada datanya di BPBD sebagai penerima dana stimulant,” ujar Muhamad Bambang Subarsyah, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPDB Kota Palu, Selasa (25/2).
Untuk dana stimulan sendiri, Pemerintah Pusat mengalokasikan dana sebesar Rp 820 Miliar, yang di peruntukan untuk 38 ribu rumah rusak baik itu rusak berat, sedang dan ringan, pada tahap kedua.
“Inilah awal kekisruhan yang terjadi, terkait pendataan penerimaan dana stimulan bagi korban bencana di Kota Palu,” aku Bambang.
Sebelumnya, dari data awal 55 ribu itu masih tercampur nama-nama penerima dana stimulan, termasuk dari zona merah, yang sudah di tetapkan untuk keluar dari penerima dana stimulan itu.
“Bagi yang berada di zona merah, ataupun masuk dalam patahan akan di coret namanya untuk di ganti dengan yang lain. Dari situlah banyak warga yang mengklaim tentang pendataan yang dilakukan membuat nama mereka tidak ada dalam data tersebut,” terang Bambang.
Menurutnya data nama-nama tersebut tidaklah hilang, tetapi masih dalam proses verifikasi, yang kemungkinan akan masuk dalam tahapan penerima berikutnya. (ifal)