PALU, Kabar Selebes – Enam pelaku tindak penyalahgunaan narkoba kembali diamankan aparat Kepolisian Polres Palu. Penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi gabungan antara Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Intelkam dan Sat Sabhara Polres Palu Jumat (14/2/2020).
Para pelaku ditangkap di dua TKP berbeda di Kota Palu yakni Kelurahan Tavanjuka, jalan Lekatu diamankan 5 dan satu orangnya lagi diamankan di Jalan Jati Baru. Para pelaku yang diamankan diantaranya berinisial ZA, (23), AZ (24), MR, (18) A (56) , FA (26)
Dari tangan kelima terduga penyalahguna itu, polisi menyita 30 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, satu buah kotak plastik warna hitam, dua unit Handphone, dua buah pirek kaca, 15 buah plastik klip, satu buah tas pinggang, dan Uang tunai Rp1.220.000.
Sedangkan di Jalan Jati Baru, polisi berhasil mengamankan, SA (52) dan barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tangan SA, yakni 1 paket sabu, uang tunai Rp3.190.000, 1 buah timbangan, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 4 pak plastik klip, 1 buah bong atau alat hisap sabu, dan satu buah handphone.
Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Polres Palu tersebut terduga pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika.
Pihaknya juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari tangan para terduga pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika tersebut.
“Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Palu untuk penyidikan selanjutnya,” terang Kapolres Palu.(ifal)