Tutup
Sulawesi Tengah

Pakai Narkoba, Dua PNS, Mahasiswa dan Karyawan Swasta Diciduk Polisi

×

Pakai Narkoba, Dua PNS, Mahasiswa dan Karyawan Swasta Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

LUWUK, Kabar Selebes – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai meringkus dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), mahasiswa dan karyawan swasta. Keempatnya ditangkap karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu pekan lalu.

Kedua oknum PNS tersebut berinisial IP (26), ASN Dinas Perhubungan Banggai, HI (33) ASN di Pengadilan Negeri Luwuk,  MI (21) Mahasiswa Untika, RH (45) Karyawan swasta. Mereka ditangkap beserta barang bukti sebanyak 4,5 Gram narkotika jenis sabu-sabu.

Advertising

Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto, mengatakan dua PNS, mahasiswa serta karyawan swasta itu ditangkap berkat laporan masyarakat.

“Pelaku ini di ringkus setelah ada laporan dari masyarakat, pihak Polres melakukan penangkapan kemarin sedang saat menikmati barang haram tersebut,” Kabag Ops Polres Banggai AKP Noperto Gilber Nainggolan didampingi Kasat Narkoba Iptu Makmur SH dan KBO Sat Narkoba Ipda Karmariwandi SH di Mapolres Banggai Selasa (11/2/2020) .

AKP Noperto Gilber menyatakan, bahwa Polres Banggai tidak main-main dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sebab tidak ada yang kebal hokum. Jika terbukti maka akan ditangkap meskipun itu, PNS, Mahasiswa atau anggota Polri.

Untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba, Polres Banggai akan bekerjasama dengan dinas terkait guna melakukan sosilisasi serta penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba hingga ke pelosok pedesaan.

Dalam penangkapan empat pelaku narkoba ini total barang bukti yang diamankan yakni 4,50 gram yang artinya Polres Banggai berhasil menyelamatkan 45 orang masyarakat khusnya di wilayah Kabupaten Banggai.

Penangkapan ini sesuai dengan program Kapolda Sulteng Irjen Pol Syafril Nursal, yakni, tiada hari tanpa razia, tiada hari tanpa patroli dan tiada hari tanpa tangkapan.

Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2),112 ayat (2), 127 ayat (1) dengan penjara paling lama 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar. (Emay)

Silakan komentar Anda Disini….