Tutup
Sulawesi Tengah

Bawa Ratusan Cap Tikus, Polsek Pamona Utara Amankan 3 Warga Lage

×

Bawa Ratusan Cap Tikus, Polsek Pamona Utara Amankan 3 Warga Lage

Sebarkan artikel ini

POSO, Kabar Selebes- Tiga orang warga Desa Tampemadoro, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Sulteng diamankan kepolisian Polsek Pamona Utara saat kedapatan membawa ratusan miras jenis cap tikus.

Mereka ditangkap dalam sebuah operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD) yang dipimpin Kanit Intel Polsek Pamona Utara, Iptu Wayan Suwidana, Senin malam 10 Februari 2020.

Advertising

Kapolsek Pamona Utara, AKP Anton Muhammad menyampaikan, ratusan miras cap tikus yang dibawah ketiga pelaku sebelumnya di ambil di wilayah Tampemadoro dan akan diedarkan serta dijual di Kabupaten Morowali.

“Dari pengakuan pelaku, miras cap tikus yang mereka bawa akan dijual ke Morowali kemungkinan dijual di perusahaan-perusahaan yang ada di Morowali, cap tikus itu diambil dari Tampemadoro,” ucap Anton didampingi Kanit Reskrim Polsek Pamona Utara dan Kasubag Humas Polres Poso dalam pelaksanaan pengunkapan kasus.

Anton menyampaikan, ketiga pelaku yang ditangkap itu yakni RH (43) supir, RD (25) dan AT (15) Warga Desa Tampemadoro, Kecamatan Lage.

Penangkapan dilakukan bermula saat pihak Polsek Pamona Utara melaksanakan program rutin KYRD di jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tentena.

Saat itu pihaknya mencurigai adanya salah satu mobil yang memuat barang, hingga akhirnya polisi memeriksa mobil jenis Rush berwarna putih DN 1253 KN.
Setelah diperiksa mobil tersebut ditemukan terdapat miras cap tikus yang sudah dikemas dalam beberapa wadah, sebanyak 6 jergen yang masing-masing berisi 35 liter cap tikus, dan juga terdapat 150 kantong cap tikus yang siap dijual.

“Setelah dilakukan pemeriksaan telah menemukan didalam mobil tersebut terdapat sejumlah miras dikemas dalam beberapa wadah yakni 6 jergen yang berisi masing-masing 35 liter cap tikus, dan 150 kantong cap tikus,” jelasnya.

Kini kendaaraan dan babuk bersama pelaku telah diamankan di Polsek Pamona Utara, Para pelaku dikenai pasal 6 Perda Kabupaten Poso No 27 tahun 2001 tentang miras, ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda 5 juta rupiah. (RYND)

Silakan komentar Anda Disini….