PALU, Kabar Selebes- Empat terduga pelaku tambang ilegal Dongi-Dongi yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulteng telah masuk tahap satu penanganan perkara.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, setelah masuk tahap satu, perkara ke empat orang yang diamankan tersebut selanjutnya menunggu 14 hari kerja.
“Untuk tahap selanjutnya menunggu 14 hari kerja,” kata Didik Supranoto di Mapolda Sulteng Jumat (7/2/2020).
Empat orang terduga pelaku tambang ilegal yang ditangkap tersebut diantaranya berinisial YK (37) dan B (33) dari Kabupaten Sigi, dan dua orang lagi berinisial RU (34) dan TR (37) berasal dari Kabupaten Poso, yang ditangkap pada bulan Januari 2020 lalu.
Ke empat terduga pelaku Ini diamankan berdasarkan dua laporan polisi, di wilayah Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Dirinya menambahkan penangkapan pertama terjadi pada tanggal (7/1/2020) dengan terduga pelaku YK dan BB, dengan barang bukti satu unit mobil Cerry warna putih serta 17 karung material pasir dalam bentuk rep.
Kemudian, tanggal (8/1/2020) diamankan terduga pelaku RU dan TR di wilayah sama, dengan barang bukti satu unit mobil truck merek Toyota TS warna hitam dan 22 karung material pasir rep.
Penangkapan keempat terduga pelaku tersebut ditangkap saat mengangkut hasil tambang yang diduga ilegal dari wilayah Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, yang dibawa ke Kota Palu.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan minerba dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya.(ifal)