Tutup
Sulawesi Tengah

Polisi Amankan Empat Pelaku Bom Ikan di Morowali

619
×

Polisi Amankan Empat Pelaku Bom Ikan di Morowali

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Direktorat Polairud Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak bom diperairan laut Morowali, Sulawesi Tengah.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, bersama Kasubdit Patroliairud Ditpolairud Polda Sulteng, AKBP Ridwan yang didampingi Kasisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Sulteng, Kompol Maxsi HT Gaghauna, saat menggelar konferensi pers, di Tanaris Café jalan Juanda Palu, Rabu (5/2/2020).

Dalam penjelasannya, AKBP Ridwan mengurai kronologis kejadiannya berawal dari patroli laut yang dilakukan Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sulteng, yang di pimpin AKP Charlie Salindehon beserta 3 orang personel.

Saat petugas berada di antara Pulau Paku dan Pulau Bapa, tepatnya di perairan Desa Buajangka, Kecamatan Bungku Selatan, petugas melihat kapal tongkang bermuatan Ore Nikel yang kandas di perairan sekitar Pulau Stagal, Kecamatan Menui. Setelah didekati, didapati perahu bermuatan 4 orang nelayan yang diduga melakukan pengebom ikan tersebut.

Mereka masing-masing berinisal G Alias R, M Alias A, MN Alias C, dan H, penduduk asal Desa Buajangka, Kecamatan Bungku Selatan, yang statusnya di telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa satu perahu, satu kompresor, satu tabung gas, ikan berbagai jenis sebanyak 50 Kilogram, dan dua rol selang kompresor 30 meter. Juga ada barang bukti lainnya berupa tiga pasang sepatu katak, dua kaca mata selam, lima jaring pengumpul ikan, satu rol kabel warna hitam, dua aki, tujuh botol berisi bahan peledak, dua jerigen ukuran 5 liter yang berisikan butiran warna putih, lima dopis, dan satu alat pengukur kedalaman laut.

Keempat pelaku kemudian dibawa ke markas Ditpolairud Polda Sulteng guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka kini berada di tahanan Mapolda Sulteng.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 84 ayat (1) Junto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 100 B Junto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. ( ifal)

Silakan komentar Anda Disini….