PALU, Kabar Selebes – Aparat Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Palu menciduk seorang pria yang dilaporkan menganiaya ibu kandungnya sendiri di jalan Lamotu, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Pria bernama Farid Murfan alias Farid (38) ini ditangkap Tim Buser bersama Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palu Rabu (29/1/2020).
Informasi yang berhasil dihimpun tersangka Farid Murfan alias Farid menganiaya ibu kandungnya dengan cara mencekik leher wanita yang sudah melahirkannya itu, sambil mengucapkan kata-kata kasar, yang juga mengancam akan membunuh ibu kandungnya yang sudah berumur 61 tahun itu.
Padahal, tersangka yang diketahui sudah beberapa kali menikah itu, hingga saat ini masih juga tinggal di rumah ibu kandungnya, karena tersangka hanya bekerja sebagai buruh bangunan.
Aksi penganiayaan itu terjadi hanya kerena tersangka tidak senang ditegur oleh ibu kandungnya, yang meminta untuk mengembalikan handphone milik keponakannya. Aksi serupa bahkan sudah sering dilakukan tersangka terhadap ibu kandungnya itu.
“Saat ini, tersangka sudah kami amankan, dan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik unit PPA,” kata Kasat Reskrim Polres Palu AKP Esti Prasetyo Hadi Rabu 30 Januari 2020. (ifal)