MOROWALI, Kabar Selebes – Upaya pencegahan penyebaran virus Corona di Morowali terus dilakukan. Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Morowali, pemerintah terus berkoordinasi dengan pihak perusahaan yang tercatat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Langkah itu diambil, untuk mengantisipasi tindakan apa saja yang akan dilakukan dalam penanganan kasus yang bisa ditimbulkan oleh virus tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali, Ashar Ma’ruf, usai melakukan inspeksi atau memeriksa berbagai fasilitas kesegaran di Klinik PT IMIP, Rabu (29/1/2020), mengatakan dari hasil koordinasi dengan Klinik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), belum ada temuan pasien suspect corona. Meski begitu, pihak Dinkes Morowali menegaskan supaya Klinik PT IMIP tetap melakukan upaya antisipasi penyebaran virus tersebut.
“Tanggal 23/1/2020 kemarin, Bupati juga sudah mengeluarkan surat yang berisi instruksi kepada semua perusahaan yang mempekerjakan TKA, supaya melakukan MCU kemudian melakukan pemantauan terhadap para TKA, terutama karyawan dari luar yang baru datang. Selain itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Dinkes, sampai hari ini belum ada temuan pasien suspect corona atau yang diduga menderita virus ini,” urai Ashar Ma’ruf.
Dalam penanganan pencegahan virus ini, PT IMIP secara spesifik telah melakukan tindakan diantaranya membentuk tim respon virus Corona. Tim ini dikoordir langsung oleh Klinik PT IMIP, yang di dalamnya termasuk tim medis dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Sulawesi Tengah yang telah berada di dalam kawasan industri PT IMIP sejak 26 Januari 2020 lalu.
Langkah berikutnya, menutup akses keluar dan masuk kawasan industri PT IMIP bagi TKA yang berasal dari negara manapun. Baik yang melalui jalur darat, laut maupun udara. Hal tersebut, efektif diberlakukan PT IMIP sejak 25 Januari 2020 kemarin.
Kemudian, pihak manajemen PT IMIP juga telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh karyawan tertanggal 25 Januari 2020 lalu, tentang waspada penyebaran penyakit Pneumonia berat yang tidak diketahui penyebabnya. Di dalam surat itu, juga termuat tindakan preventif yang wajib dilakukan oleh seluruh karyawan sebagai langkah antisipasi.
“PT IMIP juga lebih ketat terhadap keluar masuknya karyawan dari dan menuju kawasan industri PT IMIP dengan menerapkan mekanisme perijinan secara terpusat. Selain itu, melakukan heat scanning (pemindaian panas) dan pemantauan terhadap TKA yang berada di dalam kawasan industri PT IMIP. Tak hanya itu, PT IMIP juga telah menyiapkan rencana darurat yang salah satunya adalah menyediakan 37 unit ruang isolasi,” jelas SVP PT IMIP, Slamet V Panggabean. (*/ptr)