PALU, Kabar Selebes – Sebanyak 20 tersangka tindak pidana pencurian yaitu Curas, Curat dan Curanmor yang diingkat C3 berhasil dilumpuhkan oleh aparat Kepolisian Polres Palu bersama polsek jajaran sepanjang Januari 2020.
Hal itu diungkapkan Paur Humas Polres Palu AIPDA Kadek Aruna pada Rabu (29/1/2020) pagi di Mapolres Palu saat menggelar konferensi pers saat pengungkapan kasus C3 dengan mengamankan sebanyak 10 orang tersangka.
Menurutnya para pelaku yang dilumpuhkan tersebut hendak melakukan perlawanan ketika diamankan oleh petugas dengan mencoba melarikan diri saat diamankan.
Para pelaku yang wajib dilumpuhkan tersebut karena sesuai dengan perintah dari Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh beberapa waktu yang lalu.
“Selain itu pelaku kejahatan itu sangat meresahkan masyarakat Kota Palu akhir-akhir sehingga wajib dilumpuhkan kalau perlu ditembak mati. Karena dengan melumpuhkan para pelaku tersebut dapat memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Palu,” kata Sholeh beberapa waktu lalu.
Kebanyakan pelaku yang diamankan oleh petugas merupakan residivis yang sudah lama melancarkan aksinya di wilayah Kota Palu.(ifal)