PALU, Kabar Selebes – Unit Reskrim Polsek Palu Selatan berhasil mengungkap kasus C3 yakni Curas, Curanmor dan Curat Selasa( 21/1/2020). Sebanyak tujuh tersangka berhasil diamankan dimana empat diantaranya masih di bawah umur.
Para tersangka yang diamankan tersebut yaitu CP (16), MA (16 ), RD (17), BM alias B (17), MA (16), BM alias D (28), dan KL (29) beserta dengan barang buktinya.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa tujuh unit handphone, satu unit laptop, satu buah helm, satu buah tas ransel, satu unit speaker, satu buah tas slempang, satu unit motor, sebilah badik, dua lembar kaos, dua unit TV, satu unit kompor gas, tiga lembar BPKB dan tiga lembar STNK.
Modus para pelaku curas dalam beraksi dengan cara melukai korbannya dan mengambil barang berharga milik korban. Sementara pelaku curat melakukan aksinya dengan cara membongkar rumah kemudian masuk dan mengambil barang di dalam rumah.
“Dan pelaku curanmor melakukan aksinya dengan mengambil sepeda motor yang diparkir dan merusak kunci,” ungkap Wakapolres Palu Kompol Aziz di Mapolres Palu pada Selasa (21/1/2020).
Untuk pelaku curas, curat serta curanmor dikenakan Pasal 365 dan pasal 363 KUHPidana dengan acaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara.(ifal)