Tutup
Sulawesi Tengah

Polres Banggai Tangkap 7 Pelaku Pengedar Narkoba

1317
×

Polres Banggai Tangkap 7 Pelaku Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kabag Ops AKP Noperto Gilbert Nainggolan SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dewa Nyoman Sujendra SH saat ekpos hari Jumat (17/1/2020).(Emhy)

LUWUK, Kabar Selebes – Jaringan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu – sabu berhasil diamankan Sat Reskoba Polres Banggai dalam beberapa waktu lalu. Para tersangka ditangkap di 7 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto mengatakan, penangkapan para pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu ini selama selang waktu dua minggu sejak tanggal 1 sampai dengan 16 Januari 2020.

Para tersangka itu adalah FA alias A (31) warga Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, AT alias AC (28) warga Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan,JS alias J (26) warga Kompleks Kelapa Dua Bawah, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, GN alias G (20) warga Kelurahan Bungin Timur, Kecematan Luwuk, AT alias AL (29) Warga Desa Hunduhon, Kecamatan Luwuk Timur, SB alias AG (38) warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, JS alias B (35) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk.

Dalam penangkapan itu Satres Narkoba Polres Banggai berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 19 sachet dengan berat bruto sekitar 12 gram. 1 gram bisa dipakai sebanyak 20 orang, jadi total orang yang terselamatkan sebanyak 240 warga.

“Ke tujuh pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda-beda dan semuanya tidak saling berkaitan satu sama lain,” kata Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto yang diwakili oleh Kabag Ops AKP Noperto Gilbert Nainggolan SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dewa Nyoman Sujendra SH Jumat (17/1/2020).

Ketujuh pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini dikenakan dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit 1 miliyar rupiah.

Kabag Ops AKP Noperto Gilbert Nainggolan menyampaikan bahwa Polri khususnya Polres Banggai sudah berkomitmen untuk memberatas peredaran narkoba meski sekalipun yang terlibat adalah anggota polri akan tetap berlaku tegas.

Olehnya itu dia meminta peran serta masyarakat dan awak media untuk melaporkan kepada Polres Banggai khususnya Satres Narkoba jika melihat, menemukan atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.

Kasat Resnarkoba AKP Dewa Nyoman Sujendra  mengatakan, bahwa untuk mengungkap siapa bandar dari narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Banggai ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan di lapangan.

Untuk itu, Kasat narkoba meminta bantuan dan dukungan semua pihak agar menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran narkotika ini. (Emay)

Silakan komentar Anda Disini….