PALU, Kabar Selebes – Peristiwa perampasan kamera dan penghapusan file rekaman jurnalis TVRI Sulteng, yang dilakukan oknum anggota Polres Kota Palu, berujung di persidangan.
Kejadian bermula saat wartawan merekam aksi polisi menangkapi mahasiswa anarkis. Tiba-tiba salah seorang oknum polisi yang saat itu melakukan pengamanan demo, merampas kamera yang digunakan wartawan dan menghapus semua rekaman demo mahasiswa.
Sidang yang digelar di Aula Mapolres Palu tersebut menyatakan pelaku kekerasan terhadap Rian Saputra, salah seorang jurnalis yang bekerja di TVRI Sulteng, saat meliput aksi demo mahasiswa pada 25 September 2019 lalu, terbukti bersalah dan dikenai sanksi.
Sidang Disiplin yang digelar sekitar pukul 10.00 Wita itu dipimpin Wakapolres Palu, Kompol Abdul Aziz. Sidang menghadirkan oknum polisi pelaku perampas kamera jurnalis, Briptu Jumardi, serta Rian Saputra sebagai saksi korban.
Dalam sidang yang berlangsung selama 1,5 jam itu, Briptu Jumardi anggota Satuan Reskrim Polres Palu divonis bersalah karena telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Disiplin Anggota Polri, utamanya pasal 4 huruf d dan pasal 4 huruf f.
Atas dasar putusan tersebut pelaku dikenakan sanksi disiplin, pasca terbukti telah melakukan pelanggaran saat bertugas dalam pengamanan demonstrasi di Kota Palu beberapa waktu lalu.
Sanksi yang dijatuhkan adalah mutasi bersifat demosi, tidak diberikan hak mengikuti pendidikan di lingkup Kepolisian RI selama satu periode, dan penundaan kenaikan pangkat selama satu periode.
“Ditetapkan di Palu tanggal 15 Januari 2020 atas nama Kapolres Palu dan Wakapolres, terperiksa (Briptu Jumardi) dinyatakan bersalah,” tegas Kompol Abdul Aziz, sebagai pimpinan sidang dan langsung mengetukkan palu sidang.
Sanksi tersebut sendiri lebih ringan dari tuntutan perwira Penuntut Umum dalam persidangan tersebut, yang menambahkan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala, pembebasan dari jabatan, serta kurungan 21 hari. Atas putusan tersebut, terhukum di hadapan pimpinan sidang menyatakan menerima vonis dan sanksi tersebut.
Usai sidang, kepada sejumlah jurnalis Wakapolres Palu, Kompol Abdul Aziz mengatakan vonis dan sanksi untuk oknum polisi tersebut telah melalui banyak pertimbangan meski tidak seberat tuntutan penuntut.
“Kami mempertimbangkan bahwa pelaku telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, itu kebijakan kami. Selain itu proses kasus ini juga telah melalui kajian hukum, baik dari Polda Sulteng maupun Polres Palu,” jelas Kompol Abdul Aziz.
Atas putusan tersebut, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Rahman Odi, berharap kasus yang berjalan lebih dari bulan itu, menjadi pelajaran terutama bagi pimpinan Kepolisian di Sulawesi Tengah, untuk meningkatkan pemahaman personel tentang adanya perlindungan hukum bagi jurnalis saat meliput. Jika tidak, Odi menilai kasus serupa bisa saja terjadi kembali.
“Kami bersyukur selesai dengan sidang dan vonis, IJTI Sulteng dan AJI Palu yang mengadvokasi kasus ini sejak dua bulan lalu memang menunggu proses ini, agar ada kejelasan status kasus dan pelaku,” tutur Odi.
Sama halnya dengan IJTI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, turut memberi apresiasi atas putusan Sidang Disiplin yang dilakukan Pihak Kepolisian.
Sidang dan vonis dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut, menurut Ketua AJI Palu, Muhamad Iqbal, patut diapresiasi khususnya pada niat Polres Palu untuk menindak anggotanya yang melanggar disiplin, dengan menghalangi jurnalis memperoleh informasi.
Sidang tersebut juga dinilainya menjadi langkah tepat yang dapat membentuk citra positif polisi, bukan citra yang semu tanpa bukti.
“Vonis bersalah itu sudah cukup, bahwa ada batas yang dilanggar oleh oknum polisi dan mengganggu kerja jurnalis untuk memberikan informasi yang aktual kepada masyarakat,” tandas Iqbal.
Sebelumnya, meski TVRI Sulteng telah menyatakan memaafkan pelaku dan permohonan maaf Kapolres Palu yang saat itu di jabat AKBP Mujianto, namun korban memilih melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum, dengan alasan agar menjadi pembelajaran.
“Saya dari awal memang mau kasus ini diproses secara hukum. Saya tidak mau ini terjadi kepada jurnalis lainnya,” ucap Rian, usai mengikuti sidang di Mapolres Palu.
Laporan Rian ketika itu didampingi IJTI Sulteng dan AJI Palu, dan di proses Polda Sulteng. Kasus kemudian dilimpahkan dan ditangani Polres Palu. Proses Kasus tersebut berjalan lebih dari dua bulan sampai pada proses persidangan. (ifal)