Tutup
Sulawesi Tengah

Polisi Tangkap Pelaku Pembongkaran Rumah Warga di Baliase

×

Polisi Tangkap Pelaku Pembongkaran Rumah Warga di Baliase

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Marawola, AKP Marthen Tanda saat ekspos pelaku pencurian di BTN Baliase.(Foto:Arfiah)

SIGI, Kabar Selebes – Unit Reskrim Polsek Marawola, mengamankan pelaku pencurian di salah satu rumah warga di BTN Baliase pada awal Desember 2019 lalu. Satu tersangka itu berinisial SP (18) warga Jalan Rajamoili Kelurahan Besusu Barat.

Tersangka SP diduga melakukan pencurian satu unit TV Sharp 42 inch, bersama rekannya RD yang saat ini masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.

Advertising

Kapolsek Marawola, AKP Marthen Tanda mengungkapkan, tersangka SP merupakan salah satu buruh bangunan yang bekerja di rumah tersebut. Dimana modus pencuriannya adalah dengan mencungkil jendela rumah korban saat korban sedang tak ada di rumah.

“Kami telah mengamankan satu orang warga Kelurahan Besusu Barat Kota Palu yang berinisial SP yang telah melakukan pencurian. Pelaku ini merupakan seorang buruh bangunan di rumah tersebut, ia berhasil masuk kerumah korban ini dengan menggunakan sebilah obeng, masih ada satu lagi pelaku yang saat ini masih kami lakukan proses pengejaran,” ungkapnya Jumat (10/1/2020).

Tersangka SP saat dimintai keterangan mengaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di rumah yang sama. Namun pencurian tersebut baru terungkap saat ia berhasil membawa 1 unit televisi 42 inch.

“Sebelumnya saya dan teman saya itu sudah melakukan pencurian di rumah yang sama. Namun yang kami curi pertama itu uang sebesar Rp 3 juta. Uang itu kami gunakan untuk berfoya-foya, kemudian kami lakukan lagi pencurian televisi ini,” katanya.

Kapolsek Marawola AKP Marthen Tanda mengimbau kepada masyarakat untuk dapat lebih waspada saat meninggalkan rumah dengan cara melaporkan kepada ketua RT setempat. Hal itu agar ketua RT dapat saling berkoodinasi bersama pihak kepolisian untuk melakukan patroli di daerah seputaran rumah warga yang di tinggalkan.

Pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara pelaku yang masih dalam proses pengerjaan rencananya akan di masukan pada daftar pencarian orang atau DPO.(Arfiah)

Silakan komentar Anda Disini….