PALU, Kabar Selebes – Aparat Kepolisian Resor Palu menetapkan tiga tersangka kasus pencurian dan kekerasan (Curas) dalam daftar pencarian orang (DPO), Senin (06/01/2020). Ketiganya menjadi DPO setelah hingga kini belum menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh mengatakan bahwa Tim Opsnal Polres Palu sudah melakukan pencarian ketiga tersangka tersebut yang menyasar hingga ke rumah mereka akan tetapi hasilnya nihil. Sehingga itu pihak Polres palu mengeluarkan surat penetapan DPO terhadap ketiga tersangka.
Lanjut, Kata Kapolres kasus pencurian dan kekerasan yang dilakukan tiga orang tersangka sejak tahun 2019, akan tetapi para pelaku melarikan diri dari kasusnya.
Ketiga tersangka yang ditetapkan sebagai DPO diantaranya Nurfang alias Nupan alamat jalan Ahmad Yani Kecamatan Palu timur, Fikri alias Otong jalan Padat Karya, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu timur dan Budi jalan Tanjung Manimbaya, Kecamatan Palu Selatan.
“Bagi pihak keluarga tersangka saya selaku Kapolres Palu mengimbau apabila melihat para tersangka segera melaporkan ke pihak Kepolisian,”ujarnya.(ifal)