PALU, Kabar Selebes – Kasus perampasan kamera wartawan TVRI Sulteng, Rian Saputra saat peliputan demo oleh oknum anggota polisi dari Polres Palu beberapa waktu siap disidangkan. Persidangan kasus sengketa jurnalistik itu akan dilakukan setelah selesai operasi lilin 2019.
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Palu Ipda Masyukri mengatakan, rencana sidangnya paling cepat Januari 2020.
“Untuk tanggal berapa kami belum tahu. Pokoknya menunggu Operasi Lilin Tinombala selesai ungkap Senin 30 Desember 2019,” kata Masykuri Senin (30/12/2019).
Kata Masyukri, oknum polisi yang merupakan anggota Reserse (Reskrim) Polres Palu pelaku perampasan juga tertunda kenaikan pangkatnya selama 6 bulan atau satu periode.
Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, SH.MH SIK berharap agar hal seperti itu tidak terjadi lagi kepada jurnalis.
“Saya selaku Kapolres Palu meminta maaf kepada rekan-rekan jurnalis terkait kasus ini. Kasus itu sekarang sudah kita tangani, laporannya polisinya (LP) sekarang ditangani Propam Polres Palu boleh juga konfirmasi ke Kasat Reskrim. Tentunya kita akan sidangkan kasus anggota tersebut,” tegas Sholeh.
Diketahui kasus tersebut sempat tertunda selama berapa kali semenjak pasca 25 November 2019, dikarenakan pertimbangan saran hukum (sarkum) dari pihak Polda Sulteng dan menunggu Operasi Lilin Tinombala 2019 berakhir.(ifal)