PALU, Kabar Selebes – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tengah, bersama sejumlah instansi terkait melepasliarkan 21 ekor Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) diperairan Kabupaten Donggala, Selasa, (10/12/2019) pagi.
Penyu sisik tersebut merupakan hasil sitaan di wilayah perairan Banggai Kepulauan pada 3 Desember 2019.
Menurut Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Polisi Nurwindiyanto, pelepasliaran tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian pihaknya untuk melindungi salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia.
“Total penyu yang disita sebanyak 23 ekor namun, ditengah perjalanan dari Banggai Kepulauan ke Kota Palu, dua ekor tak bisa bertahan hidup. Itu sebabnya kami hanya melepasliarkan 21 ekor penyu,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Dirpolairud, Kombes Polisi Indra Rathana SIK menambahkan, bobot setiap penyu yang dilepasliarkan sekitar 10 sampai 15 kilogram.
Sebelumnya, puluhan penyu tersebut disita dari tangan oknum nelayan. Rencananya penyu-penyu itu akan diperjual belikan oleh oknum nelayan tersebut. Namun rencananya digagalkan oleh petugas patroli anggota Polairud.
“Meski sudah dilepasliarkan pelaku tetap diproses hukum dan penyidikan sementara berlangsung,” tuturnya.
Ia berpesan kepada masyarakat agar tidak menangkap penyu atau satwa yang dilindungi karena akan dipidana.
Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Agus Sudaryanto mengatakan, penyu merupakan salah satu hewan purba yang masih hidup sampai sekarang.
Saat ini di dunia, hanya terdapat tujuh jenis kura-kura laut yang masih bertahan hidup, yaitu penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu lekang (Lepidochelys olivacea), penyu belimbing (Dermochelys coriacea), penyu pipih (Natator depressus), penyu tempayan (Caretta caretta) dan penyu kemp’s ridley (Lepidochelys kempi).
Dari ketujuh jenis ini, hanya penyu kemp’s ridley yang tidak pernah tercatat ditemukan di perairan Indonesia.
Pelepasliaran dipimpin langsung oleh Wakapolda Sulteng Brigjen Polisi Nurwindiyanto, didampingi Dirpolairud, Kombes Polisi Indra Rathana, SIK, JPU Kejati Sulteng, Ahli BKSDA, Kepala BKIPM, DKP Sulteng dan Personil Dit polair. Pelepasliaran dilakukan langsung dari atas Kapal Ditpolairud Polda Sulteng dengan nomor lambung XIX-3001. (Sarifah Latowa)