PALU, Kabar Selebes- Satu orang warga Desa Porame, Kabupaten Sigi berinisial DS( 19) yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan polisi, Senin 9 Desember 2019.
Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh Mengatakan bahwa pelaku pencurian ini inisial DS ( 19) tersebut sudah diamankan berdasarkan Laporan Polisi/1057/XII /2019/Sulteng /resor tentang tindak pidana pencurian.Selanjutnya tim opsnal Polres palu yang dipimpin langsung oleh Kasat reskrim AKP Esti Prasetyo Hadi,SH.SIK.
“Setelah mendapatkan informasi Polisi melakukan pengembangan dan mencari data pelaku kemudian, pelaku berhasil diamankan dirumahnya didesa Porame Kabupaten Sigi,” kata Kapolres.
“Dari hasil introgasi pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 10 Tkp diwilayah Kota Palu dari tangan pelaku Polisi berhasil diamankan barang bukti 7 unit sepeda motor masing-masing Motor Mio J warna silver, Honda beat warna hitam, Honda beat pop warna hijau, jupiter Z warna biru hitam, Vega R warna merah biru dan Jupiter Z warna hitam,” ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Palu untuk proses selanjutnya,pelaku dapat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.(Ifal)