MOROWALI, Kabar Selebes – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Hartadhi Kristianto, Sabtu (7/12/2019).
Pihak Kejari Morowali menjadi salah satu pemateri dalam kegiatan penguatan peran BPD, yang pernah digelar di Hotel Metro Morowali pada 28 November 2019 – 1 Desember 2019.
Dijelaskan Hartadhi, bahwa fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
“BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja,” jelasnya.
“Diantaranya adalah BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, dan mengelola aspirasi masyarakat, sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa,” tambahnya menguraikan.
BPD menjadi sangat penting untuk mengawasi bagaimana dana yang ada dimanfaatkan untuk program yang telah disusun desa. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Mendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. (Ahyar)