Tutup
Sulawesi Tengah

Sidak di SPBU, Dandim 1311 Morowali Sebut Izin dan Rekomendasi akan Ditertibkan Tahun 2020

×

Sidak di SPBU, Dandim 1311 Morowali Sebut Izin dan Rekomendasi akan Ditertibkan Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

MOROWALI, Kabar Selebes – Masyarakat di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, mengeluhkan pelayanan di SPBU yang setiap hari mengalami antrian cukup meresahkan.

Olehnya, Dandim 1311 Morowali, Raden Yoga Raharja, langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) setelah menerima keluhan dan keresahan dari masyarakat.

Advertising

Sidak dilakukan di SPBU Bahomohoni, Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah, pada Selasa (3/12/2019).

Dandim didampingi Kasdim 1311 Morowali Arifin Rito Wibowo, Pasi Intel Kodim 1311 Morowali Muhar, Anggota Provos Kodim 1311 Morowali, dan Anggota POM.

Sidak dilakukan bersama Pemerintah Daerah, yakni Kepala Dinas Perikanan Fajar, perwakilan Dinas Pertanian, dan Kabag Perekonomian.

Pada Sidak tersebut ditegaskan, tidak ada lagi antrian di SPBU, dan yang tidak memiliki rekomendasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali. Dengan demikian, maka suasana di SPBU akan tertib dan nyaman.

Dandim menegaskan, akan menindak tegas jika ada anggota yang terlibat BBM di SPBU Bahomohoni maupun SPBU Emea. Ke depan akan ditertibkan dan tidak ada lagi antrian di SPBU.

“Kita akan melakukan rapat dengan Pemerintah Daerah, nelayan, UMKM, dan petani, membahas masalah BBM agar tepat sasaran dan tidak ada lagi yang monopoli. Ke depan akan kita berikan kupon dan kode tersendiri bagi mereka yang berhak mendapatkan BBM. Kita bertujuan menciptakan kenyamanan di SPBU,” jelas Yoga-sapaan akrabnya.

Dikatakannya, jika nantinya tidak ada kupon, maka tidak akan dilayani. Dengan demikian, maka tidak akan ada lagi yang bermain di SPBU.

Sementara, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Morowali, Fajar mengatakan, jika ada nelayan yang mau mendapatkan BBM harus memiliki rekomendasi resmi dari Pemerintah Daerah.

“Jadi penyalur juga harus ada izin resmi, karena banyak nelayan yang dijadikan alat saja, setelah kami cek banyak BBM yang tidak tepat sasaran di Pulau,” katanya.

Untuk itu, lanjut Fajar, pada tahun 2020 akan ditertibkan kembali izin atau rekomendasi. Untuk rekomendasi tahun 2019 tidak berlaku lagi dan harus memiliki izin baru. (Ahyar)

Silakan komentar Anda Disini….