Tutup
Sulawesi Tengah

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembacokan Buruh Bangunan di Jalan RA Kartini Palu

×

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembacokan Buruh Bangunan di Jalan RA Kartini Palu

Sebarkan artikel ini

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembacokan Buruh Bangunan di Jalan RA Kartini Palu

PALU, Kabar Selebes – Dua dari tiga pelaku pembacokan terhadap seorang buruh bangunan di Jalan RA Kartini Kota Palu pada tanggal 2 Desember 2019 yang lalu berhasil ditangkap polisi. Satu tersangka kini masih dalam pemburuan aparat.

Advertising

Paur Humas Polres Palu  Aipda Kadek Aruna mengatakan dari hasil interogasi penyidik, aksi pembacokan tersebut dilakukan oleh tersangka bernama Guntur yang dibantu dua rekannya yaitu Didit dan Iwan, dengan menggunakan sebilah parang.

“Setelah melakukan pembacokan ketiga pelaku tersebut langsung melarikan diri dan sebilah parang yang mereka gunakan tersebut langsung dibuang ke selokan,”ungkap Kadek Rabu (4/12/2019).

Sayangnya, hingga saat ini parang yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya tersebut belum ditemukan oleh pihak kepolisian.

Kedua pelaku yang ditangkap tersebut yakni Guntur (21) dan Didit (20). Keduanya diringkus saat sedang berada di Jalan Monginsidi, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota  Palu pada hari Rabu.

Polisi masih menggali apa motif dari aksi pembacokan terhadap buruh bangunan itu. Namun, informasi sementara aksi itu dilatarbelakangi cekcok antara dua pekerja yang terjadi beberapa waktu sebelum kejadian.

Cekcok itu dilatari belum dibayarkannya upah kerja salah satu tersangka bernama Iwan yang juga adalah kepala tukang oleh pemborong proyek. Akibatnya sang kepala tukang bersama kedua anak buahnya Guntur dan Didit mencari kepala pemborong di lokasi kerja. Namun tidak bertemu dengan orang dicari. Kemarahan ketiga pelaku dilampiaskan kepada seorang buruh yang akjhirnya menjadi korban pembacokan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 351 KUHP (1) tentang penganiayaan yang diancam dengan penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau Pasal 170 KUHP (1) dengan ancaman penjara paling lama 5  tahun 6 bulan.(ifal)

Silakan komentar Anda Disini….