PALU, Kabar Selebes – Kota Palu meraih penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) terhadap standar pelayanan publik tahun 2019 yang diberikan Ombudsman Republik Indonesia pada Rabu, 27 November 2019.
Penghargaan yang diberikan oleh Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie Ling Piao tersebut diterima langsung oleh Wakil Walikota Palu, Sigit Purnomo Said dalam acara “Seminar Propartif dan Penganugerahan Predikat Kepatuhan tahun 2019” di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.
Dalam hal ini kota Palu meraih nilai 90,31 yang merupakan hasil survei dalam lima tahun dan meliputi 800 entitas yang terdiri dari kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah tingkat 1 dan 2.
“Penilaian kepatuhan ini disesuaikan dengan undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Penilaian tersebut juga memperhatikan tentang beberapa fasilitas yang ada di beberapa kantor lembaga terkait,” ujar anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala.
Sementara itu, Wawali Sigit Purnomo Said berharap dengan adanya penghargaan tersebut akan menambah motivasi seluruh ASN, untuk bekerja optimal dan menghadirkan penyelenggaraan Pemerintahan yang dapat memberikan pelayanan publik yang prima dan paripurna kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Menko bidang Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri, Menteri Agama, Dubes Belanda, Ketua Komisi II DPR RI, seluruh komisioner Ombudsman RI serta pimpinan lembaga dan kepala daerah lain penerima penghargaan.
Ketua Ombudsman Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah mengatakan selain Kota Palu ada empat kabupaten di Sulawesi Tengah terima penghargaan dari Ombudsman RI dengan masuknya daerah tersebut sebagai Zona Hijau Penyelenggaraan Pelayanan Publik berdasarkan Hasil Survey Kepatuhan Tahun 2019.
“Ini adalah sebuah surprised dimana tahun ini ada lebih 5 daerah masuk zona hijau pelayanan ketimbang tahun lalu yang hanya 2 daerah yaitu Pemprov Sulteng dan Kab Banggai. Berarti tinggal 2 daerah masih tertinggal yakni Kabupaten Donggala dan Kabupaten Toli Toli yang masih dalam belutan Zona Merah yang juga ikut disurvey tahun ini,” kata Sofyan dalam keterangan tertulisnya.
Kata Sofyan, tahun 2020 akan datang, sesuai dengan Program Nasional dalam RPJMNas BAPPENAS dimana Survey Kepatuhan menjadi wajib untuk seluruh Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota maka 13 pemda kita seluruhnya akan disurvey kembali. Ini menjadi tantangan tersendiri karena hasil survey tersebut merupakan profil wajah pelayanan publik di Sulawesi Tengah.
“Masyarakat harus diberi penjelasan soal wajah sesungguhnya bagaimana pemerintah amanah menjalankan kewajibannya dengan memberikan kualitas pelayanan publik yang baik, jujur dan transparan,” ujarnya.
Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, mempunyai kewajiban menjembatani harapan masyarakat atas sebuah pelayanan publik yang berkualitas tersebut. Paradigma telah berubah, dan perilaku penyelenggara juga harus berubah untuk lebih progresif dan partisipatif.
Pemberian penghargaan ini kepada ke 5 kabupaten/kota antara lain Kab Parigi Moutong, Tojo Una Una, Poso, Sigi dan kota Palu adalah bukti bahwa pimpinan Daerah di ke 5 pemda tersebut menyadari perannya di Era Disruption 4.0 untuk memprioritaskan pelayanan publik yang bisa memberi senyuman kepada masyarakatnya. Selamat untuk masyarakat di 5 daerah tersebut. Selamat datang Pelayanan Publik yang berkualitas.(*/patar)