Tutup
Sulawesi Tengah

Polisi Bekuk Terduga Penjambret Ponsel

186
×

Polisi Bekuk Terduga Penjambret Ponsel

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Tim Opsnal Polres Palu berhasil menangkap satu seorang diduga pelaku jambret, Sabtu 23 November 2019.

Pelaku berinisial MI (28) tahun itu, ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat pada 3 November 2019 yang terjadi di Jalan Kartini tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Selanjutnya tim Opsnal Polres Palu langsung melakukan pengembangan dan mencari data pelaku kemudian pelaku berhasil diamankan dirumah kosnya jalan samratulangi kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur.

Hasil pengembangan tim opsnal Polres Palu ditangan pelaku berhasil diamankan barang bukti yakni satu unit Handphone Merek Oppo A83 warna emas dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio 125cc, warna merah.

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres palu untuk proses selanjutnya. Pelaku dapat dikenakan pasal 363 KHUAP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Kapolres Palu AKBP H Moch Sholeh membenarkan telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tidak pidana pencurian.

“Kami berpesan kepada seluruh masyarakat palu dapat berhati – hati mengamankan barang berharga,apabila mendengar atau mengalami tindak pidana kejahatan segera menghubungi pihak kepolisian terdekat untuk proses selanjutnya,” tegas kapolres. (Ifal)

Silakan komentar Anda Disini….