PALU, Kabar Selebes – Aparat Kepolisian Polres Palu berhasil mengungkap kasus pembacokan yang terjadi sekitar pukul 18:00 Kamis (21/11/2019) kemarin di Jalan Lagarutu, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Seorang tersangka berinisial AD (26) yang diduga pelaku pembacokan diciduk aparat hari Jumat (22/11/2019).
Pembacokan itu berawal saat korban bernama Akbar hendak pergi melaksanakan shalat magrib di masjid dan melewati depan rumah dari pelaku.
“Setelah itu pelaku langsung bergegas untuk melaksanakan shalat magrib, selesai melakukan shalat maghrib pelaku langsung keluar terlebih dahulu dari dalam masjid dan pergi ke rumahnya untuk mengambil parang,” kata Kapolres Palu AKBP Moh Soleh.
Pelaku yang sudah menggenggam sebilah parang menunggu korban keluar dari masjid lalu menghadang. Korban yang baru keluar masjid langsung dibacok sebanyak dua kali yakni di bagian tangan dan bagian belakang korban.
“Selesai melakukan pembacokan pelaku langsung melarikan diri ke Jalan Merpati dan korban langsung masuk ke dalam masjid untuk meminta pertolongan kepada jamaah masjid,” tambah Soleh.
Sekitar 20.00 WITA pelaku berhasil dibekuk polisi karena sebelumnya pihak kepolisian sudah menyampaikan kepada keluarga pelaku apabila korban tidak menyerahkan diri makan akan diberikan tindakan tegas.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap aparat.
Menurut Kapolres Palu AKBP Moh Soleh, motif aksi pembacokan itu adalah faktor cemburu. Tersangka cemburu terhadap istrinya yang dituding melakukan perselingkuhan dengan korban.
“Tapi masih perlu kita dalami lagi melalui pemeriksaan, karena kita harus kroscek kembali dengan melakukan pemeriksaan terhadap istri dari pelaku. Apakah betul upaya penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku ini ada kaitannya dengan perselingkuhan,” kata Soleh.
Akibat perbuatannya, tersangka harus berurusang dengan pihak kepolisian. Tersangka dikenakan pasal 351 ayat (2) atau pasal 353 ayat (1) dan(2) KUHP pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 7 tahun penjara.(ifal)