PALU, Kabar Selebes – Walikota Palu Drs. Hidayat, M.Si memimpin langsung jalannya Rapat Validasi Data penerima bantuan stimulan maupun Jadup bersama para lurah dan camat se-kota Palu di Ruang Rapat Bantaya kantor Walikota Palu pada Kamis, 21 November 2019.
Turut mendampingi dalam kesempatan tersebut yaitu Kepala BPBD kota Palu Presly Tampubolon, Kepala BAPPEDA kota Palu Arfan, dan Kadis Sosial kota Palu Romy Sandi Agung.
Dalam kesempatan ini, Walikota menegaskan agar lebih mensingkronkan data penerima bantuan rumah rusak berat, rusak sedang, maupun rusak ringan antara BPBD kota Palu dengan Bappeda Kota Palu.
“Pastikan semua masyarakat yang belum terdata, harus masuk. Jangan sampai ada lagi masyarakat yang tidak terdata,” tegas Walikota.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah pusat telah mengucurkan dana stimulan tahap dua untuk perbaikan rumah rusak korban bencana di Kota Palu senilai Rp820 miliar kepada Pemerintah Kota Palu.
Dana yang merupakan hibah melalui kementerian tersebut akan diberikan kepada masyarakat melalui mekanisme dan syarat yang harus dilalui oleh para korban bencana tanggal 28 September 2018 silam.
Adapun mekanisme dan syarat yang dimaksud adalah terdata sebagai penerima dana stimulan yang ditetapkan dalam keputusan Walikota Palu, Gubernur Sulawesi Tengah, dan menjadi pegangan BNPB.
Sementara itu, para korban bencana yang rumahnya rusak ringan, sedang dan berat terdata dalam penerima bantuan dana stimulan jika melengkapi data-data yang dibutuhkan, yakni memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KTP dan hak kepemilikan rumah.
Jika penerima bantuan belum memiliki hak kepemilikan rumah, diimbau segera mengurus ke kantor kelurahan setempat agar pihak kelurahan segera menerbitkan surat keterangan kepemilikan rumah tersebut.
“Banyak juga masyarakat yang terdata tapi tidak memiliki NIK dan NOK. Olehnya diharapkan masyarakat segera melengkapinya,” tandas Hidayat. (*/patar)