PALU Kabar Selebes – Kepolisian Resor Polres Palu melalui Unit Opsnal Polsek Palu Timur berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian Selasa (19/11/2019).
Kedua pelaku pencurian tersebut yakni berinisial IH (25) dan BG (28). Keduanya ditangkap berdasarkan laporan dari korban di site Tower Telkomsel, jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kota Palu.
Dari tangan kedua pelakup Polisi berhasil mengamankan barang
bukti di antaranya satu unit sepada motor yamaha Soul Gt warna ungu, tiga buah
jerigen besar, satu buah kunci inggris, satu buah tang, satu buah selang, satu
buah pipa kran.
Saat kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Palu Timur untuk proses selanjutnya, pelaku dapat dikenakan pasal 363 KHUAP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Kapolres Palu AKBP Moch Soleh membenarkan bahwa telah menangkap dua orang pelaku yang diduga melakukan tidak pidana pencurian.
Kapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat Palu agar berhati – hati serta mengamankan barang berharga.
“Apabila mendengar atau mengalami tindak pidana kejahatan segera menghubungi pihak kepolisian terdekat untuk proses selanjutnya,” tegas Soleh. (ifal)