MOROWALI, Kabar Selebes – Pemerintah Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, menggelar rapat penertiban hewan ternak di Desa Bahoruru, Senin (18/11/2019) malam.
Rapat digelar bersama Pemerintah Desa, Babinsa, Kepala Bidang Peternakan, Kasi Pembangunan dan Trantib, serta seluruh pemilik ternak di Desa Bahoruru.
Ada beberapa kesimpulan yang menjadi kesepakatan pada rapat tersebut. Pertama, mengiventarisasi seluruh pemilik ternak. Kedua, memberikan tanda yang berbeda pada setiap hewan pemilik ternak.
Ketiga, mengkandangkan dengan cara intensif. Keempat, memberikan waktu kepada pemilik ternak untuk membuat kandang kurang lebih satu bulan.
Kelima, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pertanian dan Kesehatan Hewan siap memberikan pendampingan untuk proses pembuatan kandang intensif dan lainnya yang berkaitan dengan hewan ternak.
Keenam, memberikan sanksi tegas kepada pemilik ternak, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak.
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bentuk respon Pemerintah Kecamatan Bungku Tengah terhadap banyaknya aduan masyarakat terkait hewan ternak.
“Alhamdulillaah pemilik ternak menyanggupi dan bersepakat bahwa 2020 Bahoruru bebas ternak berkeliaran,” ujar Camat Bungku Tengah, Mohammad Asfar, yang didampingi Kepala Desa Bahoruru, Haerudin Janad.
Diharapkan ke depan tidak ada lagi kecelakaan tunggal yang diakibatkan oleh hewan ternak. Dan tidak ada lagi tanaman masyarakat atau petani yang di makan oleh hewan ternak.
“Mari semuanya bersinergi dalam menciptakan ketertiban dan keamanan wilayah, khususnya di Kecamatan Bungku Tengah. Kalau bukan sekarang kapan lagi, kalau bukan kita siapa lagi,” jelas Asfar, yang belum lama ini menjadi Camat Bungku Tengah. (Ahyar)