POSO, Kabar Selebes – Satuan Narkoba Polres Poso, Sulteng berhasil menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba di wilayah Poso.
Ketiga orang itu yakni pria berinisial TA (45) dan MG (38) warga Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, serta S (33) warga Kawua, Kecamatan Poso Kota Selatan. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu 27 Oktober 2019 berdasarkan laporan dari masyarakat.
KBO Narkoba Polres Poso, IPTU Supriadi Bakri mengatakan, awal penangkapan kasus tersebut bermula laporan masyarakat yang mencurigai rumah milik salah satu tersangka adanya aktifitas penyalahgunaan narkotika.
“Dari laporan itu kami langsung ke TKP dan melakukan penangkapan, hingga kami menemukan sejumlah alat bukti,” ucap Suradi saat konferensi pers yang didampingi Kasubag Humas, Aiptu Basirun Rabu (13/11/2019).
Setelah dilakukan pengembangan kasus, keduanya TS dan MG mengatakan babuk sabu tersebut sebagian besar merupakan pesanan dari tersangka S.
Selain menangkap ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti paket sabu-sabu dengan 6,34 gram, 1 buah timbangan, alat hisap dan handphone.
Sementara dari hasil pemeriksaan Narkoba Polres Poso ketiga tersangka itu merupakan komplotan untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Kini ketiganya di kenakan UU No. 35 tahun 2009 ,dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun hukuman penjara. (RYN.Gode)